Sepasang Kekasih, Pembuat Video Panas di Hotel di Bogor Ditangkap Polisi

Sepasang Kekasih
POLDA Jawa Barat jumpa pers kasus video panas yang diperankan sepasang kekasih di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021). keanu/ruber.id

BERITA JABAR, ruber.id – Sepasang kekasih, RTM, 31; dan PVT, 30, pembuat video panas di salah satu hotel di Kabupaten Bogor ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat.

Pasangan ini, diamankan Polda Jawa Barat video panas tersebut beredar dan viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago mengungkapkan, kedua pasangan kekasih ini sengaja membuat video dan mengunggahnya di salah satu situs terlarang.

“Kami mengamankan keduanya (Pasangan kekasih) ini di salah satu indekos yang ada di Cibinong, Bogor,” ungkapnya, Jumat (19/3/2021).

Erdi menjelaskan, kedua pasangan kekasih ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya, sambung Erdi, diketahui telah membuat 26 episode adegan mesum.

Baca juga:  Suporter Persijap Jepara Jatuh dari Tribun Stadion Pakansari Bogor, Begini Kejadiannya

Adegan mesum ini, lanjut Erdi, kemudian dijual tiap tayangan (pay-per view) guna mendapatkan keuntungan.

“Keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp19.5 juta dari menjual konten di situs. Motif mereka, karena kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Eerdi menyebutkan, selain mengamankan sepasang tersangka ini, Polda Jawa Barat juga menyita sejumlah barang bukti.

Mulai dari satu unit handphone, jaket jeans berwarna biru, satu buah tas warna merah, satu buah kacamata berwarna hitam dan frame abu-abu, serta sepasang sandal wanita.

Sepasang kekasih ini, sambung Erdi, dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19/2016.

Tentang, Perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga:  Antisipasi Penyebaran DBD, Dinkes Jabar Siapkan Sejumlah Strategi

Selain itu, sepasang kekasih ini juga dijerat dengan Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

“Keduanya, baik RTM maupun PVT, terancam pidana paling lama 12 tahun penjara,” ucapnya. (R021/Keanu)

BACA JUGA: Sakit Hati Diselingkuhi, Pemuda di Tasikmalaya Ancam Sebarkan Video Asusila