SUMEDANG, ruber.id — Kasus ayah kandung cabuli anak remajanya yang masih berusia 15 tahun sudah memasuki sidang kedua di Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat, Rabu (22/1/2020) pagi.
Pada sidang ini, dihadirkan sejumlah saksi terkait kasus ayah kandung cabul dengan terdakwa pelaku A, 44.
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP Dedi Juhana mengungkapkan, terdakwa A merupakan warga asal Kabupaten Majalengka.
Terdakwa A menetap di wilayah Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang.
“Kasus ayah kandung cabuli anak di bawah umur ini terjadi di rumah terdakwa pada Sabtu, tanggal 12 Oktober 2019 sekitar jam 20.00 WIB,” ungkap Dedi kepada ruber.id, Rabu siang.
Terdakwa A, kata Dedi, dijerat Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002.
Tentang Perlindungan, menjadi UU Jo UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Sidang kedua di PN Sumedang ini berjalan lancar dan aman,” ujar Dedi. (R003)