Kakak Beradik Cabuli Gadis 13 Tahun di Rancakalong Sumedang

SUMEDANG, ruber.id – Gadis remaja umur 13 tahun asal Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat dicabuli secara bergilir.

Pelaku, inisial RT, 27; dan DA, 18, merupakan kakak beradik yang tak lain adalah tetangga korban sendiri.

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet mengungkapkan, aksi pencabulan ini dilakukan kedua kakak beradik pada 30 Juni 2020, siang sekitar jam 14.00 WIB.

“Sebelum dicabuli, gadis remaja ini diminta pelaku RT untuk meminum obat batuk cair sebanyak 15 sachet,” ungkapnya.

Setelah meminum obat batuk cair tersebut, korban mengaku pusing dan mengantuk.

“Lalu korban dibawa tersangka RT ke rumahnya dan diminta tidur di kamar. Saat itulah korban disetubuhi RT, lalu oleh adiknya DA,” jelasnya.

Baca juga:  BPD Prabowo Sandi Sumedang Yakin Pertahankan Kemenangan

Yanto menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung menangkap kedua tersangka di rumahnya pada Kamis (23/7/2020) malam tadi.

“Orangtua tersangka RT dan DA saat kejadian itu sedang tidak berada di rumah.”

“Kedua tersangka sudah kami amankan berikut sejumlah barang bukti di antaranya pakaian dalam, celana dan baju milik korban,” terangnya.

Akibat perbuatannya ini, kedua tersangka kakak beradik ini dijerat Pasal 81 UU Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kakak beradik ini terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” sebutnya. (R003)

Baca berita lainnya: Kasus Ayah Kandung Cabuli Anak Remajanya di Ujungjaya, Sidang Masuki Pemeriksaan Saksi