Jual Motor Curian via Online, Warga Jatinangor Sumedang Diringkus Polisi

Img
Img

SUMEDANG, ruber.id — KS, 22, warga
Desa Cibeusi Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang diringkus unit reskrim Polsek Jatinangor di rumahnya, Sabtu (24/8/2019) dini hari jam 03.00 WIB.

Tersangka ditangkap setelah sebelumnya menawarkan sepeda motor Honda Vario warna merah putih bernopol Z 2422 CP, melalui online.

Tersangka kemudian bertemu dengan calon pembeli motor tersebut di wilayah Kecamatan Tanjungsari.

Namun, ketika dicek di Polsek Tanjungsari, ternyata motor yang hendak dijual tersebut tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.

“Setelah diinterograsi, tersangka mengaku bahwa sepeda motor itu hasil curian,” ucap Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui siaran persnya, Sabtu.

Lalu, kata Hartoyo, pihak kepolisian melakukan kroscek ke alamat pemilik motor.

Baca juga:  4 Parpol Penguasa Parlemen Sumedang Dipastikan Berebut AKD, Fraksi PAN Dimungkinkan Gabung Oposisi

Korban, Ridwan Bin Erawan, 33, warga asal Bojong Eureun RT 01/08 Desa Cibeusi, Jatinnagor mengaku telah kehilangan sepeda motornya.

“Diketahui, sebelum mencuri, seminggu sebelumnya tersangka mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut di rumah korban. Selanjutnya digunakan saat mencuri motor tersebut,” tuturnya.

Hartoyo menambahkan, tersangka berikut barang bukti sepeda motor diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP,” sebutnya. luvi

loading…