Ini Jam Kerja ASN dan PNS di Jabar, Selama Ramadan 1443 H

Ini Jam Kerja ASN/PNS di Jabar, Selama Ramadan 1443 Hijriah
Foto ilustrasi from Istockphoto

BERITA JABAR, ruber.id – Selama bulan suci Ramadan 1443H atau 2022 M, Pemprov Jawa Barat. Khususnya, Dinas Komunikasi dan Informatika Jabar memberlakukan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dilansir dari website Sekretariat Kabinet, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 11/2022. Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menyusul SE Menteri PANRB, Pemda Provinsi Jabar mengeluarkan SE Nomor: 50/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443H/2022 M di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa  Barat Setiawan Wangsaatmaja atas nama Gubernur Jawa Barat.

Baca juga:  Jampidsus Yakin Kejari Depok Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi

Sesuai dengan SE dimaksud, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 34/2013, tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

Yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Pergub Jabar Nomot 9/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Pergub Jabar Nomor 34/2013. Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar.

Berikut informasi jam kerja ASN dan PNS selama Ramadan, selengkapnya:

  • Jumlah Jam Kerja efektif pada Bulan Ramadhan 1443 H ditetapkan 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit per minggu.
  • Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, dengan pengaturan :
    a. Hari Senin sampai dengan Kamis: Jam 07.30-14.30 WIB. Istirahat: Jam 12.00-12.30 WIB.
    b. Hari Jumat : Jam 07.30-15.00 WIB.
    Istirahat: Jam 11.30-12.30 WIB.
  • Bagi Perangkat Daerah atau Unit Kerja yang melakukan pelayanan 6 (enam) hari kerja, pengaturannya:
    a. Hari Senin sampai dengan Jumat: Jam 07.30-14.00 WIB.
    b. Istirahat Hari Senin sampai dengan Kamis: Jam 12.00-12.30 WIB.
    c. Istirahat Hari Jumat: Jam 11.30-12.30 WIB.
    d. Hari Sabtu: Jam 08.00-11.00 WIB.
Baca juga:  Aparatur Negara Harus Pahami Tindak Pidana Korupsi

Penulis/Editor: R003