Hukum Merayakan Tahun Baru

Hukum Merayakan Tahun Baru
Foto ilustrasi from Pexels

OPINION, ruber.id – Perayaan tahun baru masehi bukanlah hari raya umat Islam, melainkan hari raya kaum kafir, khususnya kaum Nasrani.

Awalnya, penetapan 1 Januari sebagai tahun baru diresmikan oleh Kaisar Romawi Julius Caesar (46 Sebelum Masehi).

Penetapan ini, lalu diresmikan ulang oleh pemimpin tertinggi Katolik, yaitu Paus Gregorius XII pada tahun 1582.

Kemudian, penetapan ini diadopsi juga oleh hampir seluruh negara Eropa Barat yang Kristen. Sebelum mereka mengadopsi kalender Gregorian pada tahun 1752.

Bentuk-bentuk Perayaan

Bentuk perayaan tahun baru masehi di Barat bermacam-macam. Baik berupa ibadah, seperti layanan ibadah di gereja maupun aktivitas nonibadah.

Seperti parade atau karnaval, menikmati berbagai hiburan, berolahraga seperti hoki es dan American Football.

Menikmati makanan tradisional, berkumpul dengan keluarga, dan lain-lain.

Berdasarkan fakta hukum tersebut, seorang muslim haram ikut-ikutan merayakan tahun baru masehi.

Baca juga:  Kenapa Bangga Berbuat Jahat dan Dosa?

Dalil keharamannya, ada dua. Yaitu adanya dalil umum dan dalil khusus.

Dalil Umum

Dalil umum yang mengharamkan menyerupai kaum kafir adalah firman Allah SWT.

“Kaum Yahudi dan Nasrani tidak akan ridha kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah, “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah yang benar.”

“Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu. Maka, Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (TQS Al-Baqarah: 104).

Ayat ini, dengan jelas melarang kaum muslimin untuk mengikuti agama orang Yahudi dan Nasrani. Atau dengan kata lain, melarang kaum muslimin menyerupai orang-orang kafir.

Dalil yang lainnya adalah sabda Rasulullah SAW.: “Kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta. Hingga kalau mereka memasuki lubang biawak, niscaya kalian akan mengikutinya.”

Baca juga:  Hidup adalah Pilihan

“Para sahabat bertanya, Wahai Rasulullah, apakah mereka itu orang Yahudi dan Nasrani? Rasulullah SAW berkata, Lalu siapa lagi?” (HR Bukhari No. 3269).

Juga sabda Rasulullah SAW.: “Barangsiapa yang menyerupai suatu golongan, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Hadis-hadis di atas telah mengharamkan umat Islam menyerupai kaum kafir. Terutama, dalam hal-hal yang menjadi ciri khas kekafiran mereka.

Seperti akidah dan ibadah mereka, hari raya mereka, pakaian khas mereka, cara hidup mereka, dan lain-lain.

Disamping dalil umum, terdapat dalil khusus yang mengharamkan kaum muslimin merayakan hari raya kaum kafir.

Dalil Khusus

Dari Anas RA.: “Rasulullah SAW., datang ke kota Madinah, sedang umat Islam mempunyai dua hari yang mereka gunakan untuk bermain-main.”

Baca juga:  Wanita Perhiasan Dunia

“Rasulullah SAW., bertanya: Apa dua hari ini? Mereka menjawab, kami bermain-main pada dua hari itu pada masa jahiliah.”

“Rasulullah SAW bersabda: Allah telah mengganti dua hari itu dengan yang lebih baik, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.” (HR Abu Dawud, No. 1134).

Tasyabbuh bil Kuffar

Berdasarkan dalil-dalil di atas, haram hukumnya seorang muslim merayakan tahun baru Masehi.

Misalnya dengan meniup terompet, menyalakan kembang api, menyulut petasan, menunggu detik-detik pergantian tahun.

Memberi ucapan selamat tahun baru, makan-makan untuk merayakan tahun baru.

Menikmati hiburan musik dan lagu menjelang pergantian tahun, dan sebagainya.

Semuanya haram, karena termasuk perbuatan menyerupai kaum kafir (tasyabbuh bil kuffar) yang telah diharamkan Islam. Wallahu a’lam bishshawab.