OPINION, ruber.id – Era krisis energi global mendorong pemerintah daerah mengambil langkah efisiensi. Imbauan hemat listrik, pembatasan kendaraan dinas, hingga kebijakan kerja dari rumah menjadi respons yang kini ramai disuarakan.
Di Kabupaten Sumedang, langkah ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah, Tuti Ruswati, dengan mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengubah pola hidup menjadi lebih hemat energi.
OLEH: Nabilah Nursaudah (Santri ideologis, warga asal Cimalaka, Sumedang)
Sekilas, kebijakan ini tampak tepat, mengingat situasi global yang kian tak menentu sehingga efisiensi terasa sebagai pilihan rasional.
Namun, pertanyaan mendasar perlu diajukan: Apakah krisis energi benar-benar disebabkan oleh perilaku boros masyarakat, atau justru oleh cara sistem pengelolaan sumber daya?
Kebijakan Energi dan Akar Masalah
Selama ini, solusi yang diambil cenderung berfokus pada perubahan perilaku individu.
ASN diminta hemat, masyarakat diimbau mengurangi angka konsumsi, dan mobilitas terus-menerus dibatasi.
Pendekatan ini memang penting, tetapi hanya bersifat parsial-menyentuh gejala, sehingga belum sama sekali menyentuh akar persoalan.
Padahal, Indonesia dikenal sebagai negara dengan sumber daya energi yang melimpah.
Minyak, gas, dan batu bara tersedia dalam jumlah besar bahkan menjadi komoditas strategis.
Ironisnya, di tengah kelimpahan tersebut, narasi krisis justru terus menghujam secara berulang.
Sehingga hal ini jelas menunjukkan bahwa persoalan energi tidak semata terletak pada ketersediaan, tetapi pada tata kelola.
Dalam sistem yang berjalan saat ini, energi kerap diposisikan sebagai komoditas ekonomi yang tunduk pada mekanisme pasar.
Keterlibatan swasta dan orientasi keuntungan membuat distribusi energi tidak selalu berpihak pada kepentingan rakyat secara luas.
Negara pun, lebih sering berperan sebagai regulator daripada pengelola utama.
Efisiensi atau Transformasi Sistem?
Langkah efisiensi, tentu memiliki nilai positif. Ia membangun kesadaran kolektif dan mendorong tanggung jawab individu dalam penggunaan energi.
Namun, menjadikannya sebagai solusi utama tanpa menyentuh akar masalah justru berisiko mempertahankan siklus krisis yang sama.
Jika paradigma yang mendasari kebijakan tidak berubah, maka setiap kali terjadi tekanan global, respons yang muncul akan tetap serupa: Masyarakat diminta berhemat.
Sementara itu, persoalan struktural dalam pengelolaan energi tidak mengalami perubahan berarti.
Padahal, dengan potensi sumber daya yang dimiliki, negara seharusnya memiliki ruang untuk mengambil peran lebih besar.
Energi tidak semestinya hanya menjadi komoditas yang tunduk pada fluktuasi pasar, tetapi diposisikan sebagai kebutuhan dasar yang harus dijamin ketersediaannya.
Mengubah Paradigma Pengelolaan Energi
Sudah saatnya, persoalan ini dilihat dengan perspektif yang lebih mendasar dan logis.
Energi adalah kebutuhan vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Karena itu, pengelolaannya menuntut peran negara yang kuat serta berpihak pada publik atau masyarakat.
Dalam perspektif Islam, sumber daya energi termasuk dalam kepemilikan umum yang wajib dikelola negara dan didistribusikan untuk kemaslahatan rakyat.
Negara tidak hanya berfungsi sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pengelola langsung yang memastikan akses energi berjalan secara adil dan merata.
Dengan pendekatan ini, solusi yang dihasilkan dapat dipastikan bersifat komprehensif.
Sebab, negara dapat mengoptimalkan potensi energi, mengurangi ketergantungan pada pasar global, serta menjamin kebutuhan masyarakat tanpa harus terus-menerus membebani mereka dengan narasi penghematan.
Menentukan Arah Kebijakan
Pada titik ini, persoalan energi memang tidak bisa lagi disederhanakan sebagai ajakan berhemat atau sekadar perbaikan teknis kebijakan.
Sebab, titik utama terletak pada arah sistem yang digunakan untuk mengelola sumber daya itu sendiri.
Selama energi tetap diposisikan sebagai komoditas dan dikelola dengan logika keuntungan, maka krisis-dalam berbagai bentuknya-akan terus berulang.
Di sinilah urgensi sistem Islam menjadi nyata, bukan sekadar alternatif, melainkan kebutuhan yang bersifat mendesak.
Islam tidak hanya menawarkan nilai moral, melainkan seperangkat aturan yang jelas salah satunya dalam pengelolaan sumber daya.
Energi sebagai kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh segelintir pihak, apalagi diperdagangkan dengan orientasi laba.
Negara wajib mengelolanya secara langsung dan mendistribusikannya untuk kemaslahatan rakyat semata.
Dengan paradigma ini, pengelolaan energi tidak lagi bergantung pada fluktuasi pasar global atau kepentingan korporasi.
Dan Negara, memiliki kendali penuh untuk memastikan ketersediaan, stabilitas, dan keterjangkauan energi bagi seluruh masyarakat.
Tidak ada ruang bagi eksploitasi, dan tidak ada pula celah bagi ketimpangan akses.
Sebab pada akhirnya, keadilan dan masa depan energi bukan lahir dari himbauan dalam menghemat penggunaan sumber daya semata. Melainkan, dari bagaimana sistem mengelola dan untuk siapa hasil kelola itu diperuntukkan. ***







