Hore, Gaji ke 13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Agustus 2020

NASIONAL, ruber.id – Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan gaji ke 13 akan cair pada Agustus 2020.

“Pembayaran gaji ke 13 ini direncanakan pada bulan Agustus 2020,” katanya dilansir ruber.id dari Kompas.com, Selasa (17/7/2020).

Sri menjelaskan, sebelum gaji ke 13 disalurkan kepada  PNS, Polri, TNI, dan pensiunan, pemerintah harus mengubah beberapa regulasi.

Yaitu, kata Sri, regulasi PP Nomor 35/2019 dan PP Nomor 38/2019.

“Untuk pelaksanaan ini, kami akan segera mengeluarkan revisi dari regulasi yang ada.”

“Pemberian gaji ke 13 ini didasarkan pada PP Nomor 35/2019, tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 19/2006 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, TNI, Polri, pensiun, dan tunjangan,” jelasnya.

Baca juga:  Pemkab Sumedang Buka Pendaftaran Lelang 8 JPT Pratama, Catat Waktunya

Selain itu juga, PP Nomor 38/2019 perubahan atas PP Nomor24/2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS pada Lembaga Non-Struktural.

Pelaksanaan gaji ke 13 ini, kata Sri, akan dilakukan dengan melakukan pengubahan pada dua PP tersebut.

Sebab, lanjut Sri, dalam regulasi tersebut, pejabat eselon I, II, dan level yang setara, masih mendapatkan gaji ke 13.

Sri menegaskan, gaji ke 13 selama pandemi COVID-19 ini hanya diperuntukkan bagi level di bawahnya.

“Karena pandemi tadi, yang akan menerima gaji ke 13 yaitu mereka yang di bawah level pejabat negara eselon I, II, dan pejabat setingkatnya,” ujarnya. (R015/dede)

BACA JUGA: Catat Nih, THR dan Gaji ke 13 PNS-Pensiunan Cair Tanggal Ini