Hayam, Spesialis Curanmor di Sumedang Akhirnya Ditangkap

BARANG bukti dan perkakas yang digunakan pelaku Curanmor Hayam dalam menjalankan aksinya diamankan polisi. ist/ruber.id

Hayam, Spesialis Curanmor di Wilayah Sumedang Ini Akhirnya Ditangkap Polisi

SUMEDANG, ruber.id — Spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Ajat Sudrajat alias Hayam, 34, warga Dusun Sukamulya RT 04/06, Desa Cipamekar, Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat akhirnya diringkus polisi.

BACA JUGA: Aya-aya Wae! Pelaku Curanmor Teriaki Polisi Begal, Didor Deh

Hayam, spesialis Curanmor di wilayah Kabupaten Sumedang yang melakukan aksinya sebanyak empat kali pencurian kendaraan bermotor ini diringkus jajaran Satreskrim Polres Sumedang di rumah kontrakannya.

Di Dusun Galonggong, Desa Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, Rabu (25/9/2019) malam sekitar jam 23.00 WIB.

Baca juga:  Sumedang Siaga Bencana

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasubag Humas Polres Sumedang Iptu Dedi Juhana mengungkapkan, Hayam ditangkap setelah sebelumnya melakukan aksi pencurian sepeda motor milik Yayan Mulyana, 35.

Warga asal Dusun Panunjang RT 03/05, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Setelah menerima laporan dan atas dasar laporan: LP/B/166/IX/2019/JBR/RES SMD, Tanggal 25 September 2019, Hayam ditangkap di rumah kontrakannya.

“Tersangka Hayam, mencuri sepeda motor di rumah korban pada Rabu (25/9/2019). Kemudian kami tangkap pada Rabu malam itu juga sekitar jam 23.00 WIB, di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Tomo,” ucapnya melalui pesan rilis yang diterim ruber.id, Jumat (27/9/2019).

Dedi menyebutkan, kendaraan yang dicuri tersangka Hayam, yaitu sepeda motor merek Honda Beat, warna hitam, tahun 2017, bernopol Z 3300 BP.

Baca juga:  Warga Ganeas Sumedang Positif Corona, ABK Kapal Pesiar Amerika

“Pelaku mengambil kendaraan sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci gembok pagar rumah. Kemudian, menggunakan kunci palsu untuk mengambil kendaraan sepeda motor tersebut,” ucapnya.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp16 juta. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 5 KUHPidana.

“Kami sudah menahan tersangka Hayam, berikut barang bukti kendaraan yang dicuri dan barang bukti lain yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya,” sebutnya. luvi

Baca berita lainnya: Berusaha Melawan, Pelaku Curanmor di Sumedang Didor Polisi