Final! BSU Gelombang Terakhir Diserahkan BPJAMSOSTEK ke Kemnaker

BSU dari BPJAMSOSTEK
DIREKTUR Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto. dok bpjamsostek/ruber.id

BERITA JAKARTA, ruber.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyerahkan data nomor rekening pekerja untuk gelombang terakhir kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (30/9/2020).

Hal ini merupakan komitmen bersama antara Kemnaker dengan BPJAMSOSTEK, untuk secara bertahap menyerahkan data nomor rekening pekerja yang terbagi dalam 5 gelombang.

Penyerahan data dimulai pada akhir Agustus 2020, dengan jumlah data yang diserahkan sebanyak 2.5 juta data nomor rekening pekerja.

Penyerahannya, disampaikan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Kemudian dilanjutkan pada Gelombang II, BPJAMSOSTEK menyerahkan 3 juta data peserta yang dilaksanakan pada awal September 2020.

Penyerahan data Gelombang III diberikan satu minggu setelahnya, dengan jumlah 3.5 juta data pekerja.

Kemudian, seminggu setelahnya pada Gelombang IV, sebanyak 2.8 juta data diserahkan BPJAMSOSTEK kepada Kemnaker.

Untuk Gelombang V, diserahkan kepada Kemnaker pada 29 September 2020, dan sehari berselang kembali diserahkan data nomor rekening peserta Gelombang V susulan, pada 30 September 2020.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menyampaikan, sebelumnya telah menyerahkan total 11.8 juta data pekerja peserta BPJAMSOSTEK yang terbagi dalam 4 gelombang.

“Pada gelombang V ini, kami serahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230, dan ditambah data susulan sebanyak 40.358 data nomor rekening peserta,” katanya.

Penyerahan secara berkala ini, kata Agus, dilakukan untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

Baca juga:  Santap Makanan Siap Saji, Belasan Warga Sumedang Keracunan

“Jadi, total data peserta yang lolos validasi dan sesuai dengan kriteria Permenaker diserahkan berjumlah total 12.418.588 data pekerja,” tutur Agus.

Agus mengingatkan, setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melalui tahapan validasi berlapis agar sasaran penerima BSU ini tepat sasaran.

Tahapan berlapis yang dimaksud, kata Agus, adalah proses validasi perbankan yaitu keaktifan nomor rekening pekerja.

Kemudian, validasi kesesuaian data dengan kriteria dari Kemnaker yang kemudian dilanjutkan dengan proses validasi ketunggalan data di BPJAMSOSTEK.

“Penyerahan data gelombang V ini, merupakan hasil tindaklanjut dari data pekerja yang tidak lolos validasi perbankan untuk kemudian datanya diperbaharui dan disampaikan kembali kepada BPJAMSOSTEK,” jelas Agus.

Agus menuturkan, berbagai upaya dilakukan BPJAMSOSTEK dalam merangkul perusahaan dan pekerja untuk melakukan peng-kinian data.

Seperti, melakukan sosialisasi ataupun pendekatan langsung ke perusahaan, hingga pemberitahuan secara personal melalui layanan SMS (Short Message Service/Pesan Singkat) langsung ke telepon seluler peserta.

Agus menjelaskan, melalui pendekatan personal via SMS yang berisi tautan unik, memungkinkan peserta untuk langsung melakukan peng-kinian data.

Namun, kata Agus, peserta yang mendapatkan SMS ini hanya bagi peserta yang nonaktif, terhitung periode Juni 2020 dan setelahnya.

Hingga gelombang V penyerahan BSU ini, BPJAMSOSTEK berhasil mengumpulkan 14.8 juta data nomor rekening pekerja, dan setelah dilakukan validasi berlapis menjadi 12.4 juta data pekerja.

Baca juga:  Kasus Positif Corona di Sumedang Masih Terus Bertambah, Total 262 Orang

Terdapat 1.8 juta data yang dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020.

Selain itu, juga terdapat sekitar 600.000 data yang tidak berhasil dikonfirmasi ulang.

Agus menyebutkan, kondisi ini ditengarai terjadi karena berbagai faktor.

Seperti kondisi geografis Indonesia, di mana perusahaan peserta berada di daerah terpencil.

Sehingga, kata Agus, mempersulit koordinasi dalam mengumpulkan data.

Selain koordinasi, kata Agus, kepemilikan rekening bank bagi pekerja di daerah terpencil juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi, terlebih penerimaan gaji disinyalir masih dibagikan secara manual.

Selain isu ini, Agus mengindikasikan bahwa permasalahan klasik terkait pelaporan data upah oleh perusahaan juga masih terjadi.

Hal ini, kata Agus, memaksa BPJAMSOSTEK harus ekstra selektif dalam melakukan validasi terkait kesesuaian data dengan kriteria Kemnaker.

Kemnaker Apresiasi BPJAMSOSTEK
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah menyampaikan terima kasih atas kinerja BPJAMSOSTEK, karena telah berhasil mengumpulkan data nomor rekening pekerja.

“Terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kerja kerasnya telah mengumpulkan dan melakukan validasi data nomor rekening pekerja yang berhak mendapatkan subsidi gaji atau upah,” ujar Ida.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan, hingga saat ini, bantuan subsidi gaji/upah Tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99.38%.

Kemudian, tahap II, telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99.38%.

Baca juga:  DTKS Kacau, DPR Minta Pemerintah Segera Mutakhirkan Data Penerima Bansos COVID-19

Lalu, pada tahap III, telah tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99.32%.

Selanjutnya, untuk tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177.

Sementara untuk tahap V, sedang dalam proses untuk penyaluran dana hingga ditransfer ke rekening pekerja.

Agus menerangkan, salah satu kriteria yang diterbitkan Kemnaker untuk penerima BSU yaitu upah pekerja di bawah Rp5 juta.

“Sementara, masih sering kami dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah dari pada yang sebenarnya,” terangnya.

Hal ini, kata Agus, menjadi tugas besar BPJAMSOSTEK bersama seluruh pekerja dan stakeholder.

Karena, kata Agus, upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya.

“Program BSU dari pemerintah ini, selain mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja, juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.”

“Semoga momentum ini terus terjaga sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK,” ujar Agus.

BPJAMSOSTEK Sumedang Apresiasi Pemberi Kerja/Badan Usaha
Hal senada disampaikan Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Sumedang, Efa Zuryadi.

“Kami sangat mengapresiasi pengurus pemberi kerja atau badan usaha yang telah secara maksimal mengumpulkan nomor rekening tenaga kerja,” kata Efa. (R003)

BACA JUGA: Semarak Hari Pelanggan Nasional, BPJAMSOSTEK Sumedang Peduli di Masa Pandemi