SUMEDANG, ruber — Empat pelaku tindak pidana pemerasan yang disertai dengan ancaman kekerasan, harus pasrah merasakan dinginnya penjara setelah ditangkap Satreskrim Polres Sumedang.
Di antaranya, AN, 26; JMS, 26; CS, 30 dan satu residivis kasus pencabulan CN, 24, alias Deden.
BACA JUGA: Kapolres dan Jajaran Sat Narkoba Polres Sumedang Dites Urine, Ini Hasilnya
“Para tersangka ini berhasil diciduk tim gabungan dari Polsek Tanjungsari, Pamulihan dan Polres Sumedang malam tadi. Dan dari ke empat tersangka terbukti membawa senjata tajam,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo kepada sejumlah wartawan, Jumat (18/1/2019).
Hartoyo menjelaskan, modus ke empat tersangka tersebut adalah menjual barang secara online. Saat salah satu tersangka bertemu dengan calon pembeli/korban, di kawasan Simpang Parakanmuncang, Kecamatan Tanjungsari, tiga tersangka lainnya turut mendatangi.
“Para tersangka ini mengancam dan menodongkan senjata tajam lalu meminta uang pada korban,” ungkap Hartoyo.
“Kami pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa dua unit sepeda motor, dua buah pisau dan satu handphone. Aksi mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap praktek jual beli secara online yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab. bay