Satnarkoba Polres Sumedang Tangkap Dua Pengedar Sabu Jaringan Lapas Bancey

NEWS, ruber.id – Dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu jaringan Lapas Banceuy, Kota Bandung ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Sumedang.

Kedua tersangka tersebut berinisial DS warga jalan Gegerkalong Girang No 4 RT 004/001, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.

Kemudian, CA warga Kampung Nihmat, RT 02/06, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengatakan, kedua tersangka tersebut ditangkap di Dusun Kasongambang, RT 01/RW 06, Desa Linggajaya, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, kami lakukan penyelidikan ke Cisitu. Dan akhirnya, kami amankan tersangka DS ini dengan barang bukti berupa sabu seberat 5.61 gram,” ujarnya kepada sejumlah media, Jumat (26/7/2019).

Baca juga:  Legislator Sumedang Hadiri Halal Bihalal Kepala Desa, Tekankan Pemerataan Bankeudes Berbasis Kinerja

Berhasil menangkap DS, lanjut Hartoyo, polisi melakukan pengembangan ke daerah Gegerkalong, Kota Bandung.

“Di sana, kami juga menangkap satu tersangka lainnya, CA dan mengamankan barang bukti sabu seberat 420.41 gram.”

“Sabu tersebut dikemas dalam berbagai ukuran. Kami amankan pula, alat timbang elektrik,” ucapnya.

Setelah menangkap kedua tersangka pengedar sabu, Satnarkoba Polres Sumedang membawa keduanya ke Mapolres Sumedang untuk dilakukan penyidikan.

“Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” sebutnya.

Sementara itu, Hartoyo menyebutkan, jika kasus tersebut merupakan pengungkapan narkotika terbesar sepanjang berdirinya Polres Sumedang.

Baca juga:  Bupati Dony Dampingi Dedi Mulyadi Jemput Usep di Kejari Sumedang

“Kami, akan terus melakukan pengembangan. Sampai akhirnya, bisa menghentikan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumedang,” tuturnya. ***