DPRD Sumedang Mulai Bahas Raperda Pilkades, Prioritaskan Kepastian Hukum

DPRD Sumedang Mulai Bahas Raperda Pilkades
Foto: Ist/ruber.id

NEWS, ruber.id – DPRD Sumedang mulai memproses usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang diajukan Bupati Sumedang dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (1/7/2026).

Pembentukan regulasi ini, menjadi langkah penting untuk memastikan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 memiliki dasar hukum yang jelas.

DPRD Sumedang prioritaskan kepastian hukum untuk Pilkades serentak 2026

Pengajuan Raperda, dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, regulasi tersebut dipersiapkan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkades Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026.

Ketua Komisi I DPRD Sumedang sekaligus anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Asep Kurnia, menegaskan, DPRD akan segera menjalankan proses pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Baca juga:  Perbaikan Jalan Conggeang Sumedang Terus Dikebut

Menurutnya, kepastian hukum menjadi aspek utama dalam penyusunan Raperda tersebut.

Setelah dokumen resmi disampaikan kepala daerah kepada DPRD, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk membahasnya hingga menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan.

Asep menjelaskan, terdapat sejumlah substansi penting yang diatur dalam Raperda tersebut.

Beberapa di antaranya, meliputi penerapan sistem pemungutan suara elektronik (e-voting), penyesuaian persyaratan bagi calon kepala desa.

Kemudian perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dan mekanisme seleksi apabila jumlah bakal calon melebihi batas yang ditentukan.

Meski demikian, ia menegaskan pembahasan masih berada pada tahap awal.

Setelah penjelasan bupati disampaikan dalam rapat paripurna, DPRD akan melanjutkan proses melalui agenda pandangan umum fraksi-fraksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7/2026).

Baca juga:  Pemdes Cisarua Sumedang Segera Bangun Sport Center Terlengkap

Tahapan tersebut, akan menjadi dasar sebelum pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang.

“Kami berharap, seluruh proses legislasi dapat berjalan sesuai jadwal sehingga Raperda tentang Pilkades dapat segera disahkan,” kata Asep.

Dengan demikian, kata Asep, penyelenggaraan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Sumedang dapat berlangsung secara demokratis, transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum yang kuat. ***