BANJAR  

DPRD Kota Banjar Paripurnakan Dua Raperda

KOTA BANJAR, ruber — DPRD Kota Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar tahun anggaran 2018 di ruang rapat DPRD Banjar, Senin (1/7/2019) lalu.

Menurut Ketua DPRD Banjar, Dadang R Kalyubi, bersamaan paripurna itu disampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Khusus XXXV DPRD Kota Banjar terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda yang mengatur tentang Perizinan.

“Rapat paripurna kemarin itu sesuai hasil rapat Bamus DRPD Banjar,” ujarnya kepada ruber Senin (29/7/2019).

Setelah pembukaan dilanjutkan, penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar tahun anggaran 2018.

Baca juga:  Kekeringan Landa Kota Banjar, BPBD Pasok Air Bersih ke Daerah

Kemudian, penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus XXXV DPRD terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda yang mengatur tentang Perizinan.

“Dilanjutkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Banjar. Mulai Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Hanura Demokrat (Hade) dan Fraksi Pembangunan Keadilan,” tuturnya.

Setelah mendengarkan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan Panitia Khusus XXXV DPRD Kota Banjar.

Pada prinsipnya, Badan Anggaran dan Panitia Khusus XXXV DPRD serta fraksi-fraksi DPRD dapat memahami dan menerima, merekomendasikan supaya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Banjar tahun anggaran 2018 dan Raperda tentang Pencabutan Perda yang mengatur tentang Perizinan untuk setujui.

Baca juga:  Mantan Wakil Walikota Banjar Laporkan Dugaan KKN ke Polisi, Ini Detailnya

“Berdasarkan keputusan itu, dilanjutkan penandatanganan naskah persetujuan bersama Pemkot Banjar. Saat itu, walikota Banjar sebagai pihak kesatu. Ketua DPRD Kota Banjar sebagai pihak kedua,” katanya. agus purwadi/adv

Foto: KETUA DPRD kota Banjar Dadang R Kalyubi. agus/ruang berita