BANJAR  

Sidang DPRD Kota Banjar Bahas Tiga Raperda

KOTA BANJAR, ruber.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar, Jawa Barat gelar rapat paripurna di ruang sidang paripurna dengan beberapa agenda, diantaranya bahas tiga Raperda, Kamis (5/12/2019) malam.

Agenda yang dibahas yaitu penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda), terhadap Rancangan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Banjar tahun 2020.

Selain itu, bahas pula terkait Penyampaian nota Pengantar Wali Kota Banjar terhadap tiga buah Raperda.

Pertama, perubahan atas Perda Nomor 7/2011 tentang Retribusi Perizinan tertentu, di Kota Banjar.

Kedua, perubahan ketiga atas Perda Nomor 8/2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemkot Banjar pada PDAM Tirta Anom.

Dan ketiga, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom Kota Banjar. Serta pendapat akhir dan pandangan umum fraksi-fraksi atas tiga Raperda tersebut.

Baca juga:  Polres Banjar dan Kodim 0613/Ciamis Bantu Korban Puting Beliung

“Pada dasarnya Bapemberda dan fraksi-fraksi DPRD Kota Banjar merekomendasikan kepada rapat paripurna untuk menetapkan keputusan, pembentukan Raperda tersebut,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Banjar Tri Pamuji Rudianto, kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).

Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih menilai, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan manajemen pemerintahan yang mampu menyediakan iklim usaha yang sehat.

Dalam rangka menjaga stabilitas dan keseimbangan ekonomi, serta meningkatkan kualitas pelayanan.

“Tentu untuk membuka usaha diperlukan perizinan, maka diperlukan penyesuaian pungutan retribusi perizinan tertentu,” tutur Hj Ade.

Dengan demikian, kata Hj Ade, Pemkot Banjar akan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini, juga merupakan bentuk upaya Pemkot Banjar supaya masyarakat bisa mandiri dan sejahtera. agus purwadi/ADV