CIAMIS  

Diduga Kena Serangan Jantung, Napi Kasus Narkoba Tewas di Lapas Ciamis

CIAMIS, ruber — Seorang tahanan titipan dari Kejari Ciamis di Lapas Ciamis tewas. Warga binaan ini meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RSUD Ciamis.

Warga binaan atas nama Dadan Andaru, 45, ini meninggal usai kerokan, Senin (5/8/2019) malam.

Dadan merupakan warga Sukaresik, Tasikmalaya. Dia diduga sakit lalu mengalami serangan jantung.

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Fajar Nur Cahyono membenarkan kejadian tersebut.

Kronologis kejadiannya, pada Senin siang, berdasarkan keterangan temannya di blok B mengeluh kurang enak badan.

Kemudian, temannya melakukan perawatan dengan kerokan ringan. Tapi beberapa saat kemudian kondisinya memburuk, Dadan malah pingsang.

Petugas jaga yang mendapati kondisi Dadan pingsan langsung melaporkan kepada atasannya.

Baca juga:  Polisi Ungkap Kronologi dan Identitas Mayat Perempuan di Sungai Ciamis

Yang bersangkutan akan dibawa ke Poliklinik dalam Lapas, namun sudah tutup karena sudah sore.

“Yang bersangkutan meninggal diduga sakit. Saya berada di kantor langsung memerintahkan ke bagian penjagaan untuk dibawa ke RSUD dengan kawalan.”

“Karena kondisi nadi sudah lemah. Sebetulnya itu harus izin dulu ke Kejaksaan, tapi karena kemanusiaan langsung saja dibawa,” jelasnya, Selasa (6/8/2019).

Namun sebelum sampai, Dadan meninggal dunia sewaktu dalam perjalanan ke RSUD.

Dari pemeriksaan luar, kata Fajar, tidak ditemukan luka lebam akibat kekerasan.

Pihak Lapas langsung menginformasikannya kepada Kejari Ciamis, termasuk kepada pihak keluarga yang bersangkutan.

“Kami langsung serah terima ke Kejaksaan. Informasinya keluarga tak ada permohonan untuk autopsi.”

Baca juga:  Korupsi Mamin ATK, Kejari Ciamis Resmi Tahan Eks Sekretaris KPU Pangandaran

“Sampai sekarang juga belum ada. Kalaupun pihak keluarga penasaran, kami sangat terbuka,” ucapnya.

Terkait dengan adanya komunikasi lewat ponsel antara Dadan dengan pihak keluarga sebelumnya, Fajar mengaku akan menelusuri hal tersebut. Karena di Lapas tidak boleh ada alat komunikasi.

“Akan menyelidiki, kalau memang berkomunikasi itu HP (ponsel) siapa. Kami selalu melakukan razia seminggu sekali. Ini menjadi koreksi bagi kami, akan dilakukan penggeledahan,” tegasnya.

Diketahui, Dadan berada di Lapas kelas II B Ciamis berstatus titipan Kejaksaan Negeri Ciamis.

Dadan mulai masuk ke Lapas Ciamis sejak 30 Juli 2019.

Dadan ditunduh melanggar UU Nomor 5/1997 Pasal 62 tentang Psikotropika. Saat ini sedang menjalani proses sidang.

Baca juga:  Ridwan Saidi: Nama Ciamis Lebih Tua dari Galuh, Tokoh Kawali: Ucapannya Menyakiti Kami

Sementara, Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Risqi Akbar membenarkan hal tersebut.

Pihaknya, telah menerjunkan tim identifikasi ke Lapas Kelas II B Ciamis.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan diduga yang bersangkutan meninggal karena sakit.

“Yang bersangkutan meninggal diduga akibat serangan jantung,” katanya. dang

loading…