Curi Motor RX King, Dua Pemuda Diringkus Polsek Jatinangor Sumedang

Ruber id curanmor di jatinangor
MOTOR Yamaha RX King yang dicuri kedua pelaku curanmor. ist/ruber.id
MOTOR Yamaha RX King yang dicuri kedua pelaku curanmor. ist/ruber.id

SUMEDANG, ruber.id — MT, 26; dan R, 16, dua pemuda pencuri sepeda motor Yamaha RX King diringkus jajaran Polsek Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Ahad (15/9/2019) dini hari jam 01.30 WIB.

Motor RX King bernopol D 3962 XS, milik Aman Karman, 43, warga Dusun Cikuda RT 03/08, Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang ini dicuri kedua pelaku pada Kamis (13/9/019) kemarin.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kapolsek Jatinangor Kompol Denny Ginanjar mengungkapkan, setelah menerima laporan kehilangan, pihaknya langsung memburu pelaku.

Kedua pelaku, MT dan R merupakan warga asal Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang dan ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Dusun Ciperdata, Desa Jatisari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang.

Baca juga:  Garbi Prihatin Masih Terjadi Politik Uang, Ermi: Muka Baru-Lama Jadi Kombinasi Seimbang di DPRD Sumedang

“Timsus Reskrim Polsek Jatinangor menangkap kedua tersangka curanmor kendaraan roda dua itu di sebuah rumah kontrakan di wilayah Sukasari, tadi dini hari (Ahad),” katanya kepada ruber.id, Ahad siang.

Selain mengamankan kedua pelaku, kata kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor yang dicuri pelaku, yaitu Yamaha RX King, berwarna hitam, nopol D 3962 XS, tahun 1996.

Dari tangan tersangka, kata kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu satu buah kunci kontak Yamaha, sebilah pisau belati merek Columbia dengan panjang 30 sentimeter, berikut sarung belati warna hitam.

Kapolsek menambahkan, penangkapan kedua pelaku curanmor tersebut merupakan hasil laporan dari masyarakat dengan dasar laporan: LP/B/ 331/ IX /2019/Jbr/Res Smdg/Sek Jtngr, tanggal 13 September 2019.

Baca juga:  Kabar Duka, Pasien Positif Corona asal Paseh Sumedang Meninggal Dunia

Pemilik motor Aman dan pelapor Irwan Firmansyah, 40, perangkat Desa Hegarmanah, warga Dusun Cikuda RT 02/08, Desa Hegarmanah Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kronologis pencurian, lanjut kapolsek, saat itu, Aman Karman memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman parkir truk HRC, di Dusun Cikuda, Desa Hegarmanah, Jatinangor, Sumedang, Kamis (12/9/2019) sekitar jam 23.00 WIB.

Tak lama berselang, ketika korban akan menggunakan sepeda motor tersebut, sudah hilang dicuri.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp7.5 juta.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan oleh Timsus Reskrim Polsek Jatinangor dipimpin Ipda Prihatna, bahwa pelaku pencurian sepeda motor mengarah kepada tersangka MT, R.

BACA JUGA:

Jual Motor Curian via Online, Warga Jatinangor Sumedang Diringkus Polisi

“Setelah kami mengetahui identitas pelaku, keduanya kemudian kami tangkap di rumah kontrakan di Sukasari itu. Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana,” ujarnya. luvi