Bubarkan Karantina Pemudik, Anggota DPRD Pangandaran Dipolisikan

PANGANDARAN, ruber.id – Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat Oman Rohman resmi dipolisikan.

Pasalnya, anggota dewan dari Fraksi Golkar itu membubarkan karantina pemudik yang tengah menjalani isolasi khusus di Desa Kertaharja, Kecamatan Cimerak pada Sabtu (23/5/2020).

Kapolsek Cimerak Iptu Budi Purwanto menyampaikan, pihaknya menerima laporan dari tim Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Desa Kertaharja pada Rabu (27/05/2020).

Laporan itu terkait pembubaran kegiatan karantina pemudik di desa tersebut.

“Pelapor bernama Masluh, Ketua Gugus Tugas COVID-19 Desa Kertaharja,” katanya, Jumat (29/5/2020).

Dalam pelaporannya menerangkan, bahwa salah seorang anggota dewan membubarkan kegiatan karantina pemudik saat malam takbiran sekitar jam 20.00 WIB.

Berkas perkaran, kata Budi, telah dilimpahkan ke Polres Ciamis. Karena, dalam tahapan teknis pemeriksaan terlapor harus ada izin dari beberapa pihak.

Baca juga:  Gempa Pangandaran, Basarnas Bandung: Belum Ada Laporan Dampak

“Kewenangan penanaganan laporan itu sekarang sudah menjadi kewenangan Polres Ciamis dan masih menunggu disposisi,” ujarnya.

Sebagai bukti pelaporan, dituangkan pada Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan Nomor : LP/07/B/2020/JBR/SPK RES CMS/SEK CIMERAK.

Dihubungi terpisah, anggota DPRD Pangandaran Oman Rohman menolak untuk berkomentar.

“Sementara saya no komen dulu, terimakasih atas simpati dan memberikan kesempatan untuk berkomentar. Nanti dikabari lagi,” katanya. (R001/smf)

BACA JUGA: Massa Datangi DPRD Pangandaran Soal Pembubaran Karantina Pemudik