BKPSDM Endus Pemalsuan Absensi Daring, Sejumlah ASN di Pangandaran Bakal Disanksi

PANGANDARAN, ruber.id – Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat diberlakukan sejak Rabu (18/03/2020) lalu.

Hal tersebut lantaran pandemi virus Corona (COVID-19) yang melanda, sehingga pemerintah memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN.

Karena itu, kehadiran ASN di Pangandaran menggunakan aplikasi AKBP (Absensi Kehadiran Berbasis Ponsel) yang didownload melalui ponsel android.

Namun, ada beberapa ASN yang nakal memalsukan titik koordinat atau GPS dalam melakukan absensi daring itu.

Seolah dirinya berada di rumah atau di wilayah Pangandaran, padahal sedang berada di luar daerah.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, pihaknya telah mengendus kecurangan absensi itu.

Baca juga:  Pemkab Pangandaran Perpanjang Masa Libur Sekolah dan Bekerja di Rumah

“Ada sejumlah ASN di Pangandaran yang nakal saat melakukan absensi daring dengan memalsukan titik koordinat,” katanya, Kamis (28/5/2020).

Padahal, kata Ganjar, ASN itu berada di luar Pangandaran, dengan berbekal aplikasi tersebut mereka bisa merubah titik koordinat seolah ada di wilayah kerjanya.

“Hal itu ditemukan dalam laporan absensi online beberapa ASN. Kami curiga, setelah diselidiki ternyata ada aplikasi untuk merubah lokasi,” ujarnya.

Sebab itu, BKPSDM telah melayangkan surat ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tidak memalsukan titik koordinat saat melakukan AKBP.

“ASN yang melakukan hal tersebut akan dipanggil BKPSDM dan diminta klarifikasi. Bakal ada sanksi,” ucapnya.

Ganjar menuturkan, ASN eselon 2 dan eselon 3 wajib hadir ke kantor dan melakukan absen online sejak diberlakukan WFH.

Baca juga:  Banyak ASN Pindahan, Eselon III Pangandaran Gaduh

Sementara, untuk eselon IV dan staf wajib melakukan absensi daring yang titik koordinatnya masuk di wilayah Pangandaran.

Meski WFH, kata Ganjar, ASN asal luar Kabupaten Pangandaran pun harus tetap berada di wilayah kerjanya.

Kemudian, bagi ASN eselon IV dan staf wajib melakukan piket dan hadir ke kantor minimal satu hingga dua kali dalam sepekan.

“Kami dari BKPSDM akan terus memantau ASN yang melakukan absensi daring,” terangnya. (R001/smf)

BACA JUGA: Massa Datangi DPRD Pangandaran Soal Pembubaran Karantina Pemudik