Bawaslu Kota Tasik Tertibkan APK Berbayar

Img wa
Img wa

TASIK KOTA, ruber — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya, Selasa (15/1/2019) bersama Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di billboard.

Menurut Enceng Fuad Syukron, MPdI, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Tasikmalaya, penertiban ini untuk yang keempat kalinya.

BACA JUGA: Bidik Kaum Milenial, KPU Tasik Optimalkan Sosialisasi di Medsos

“Ada sembilan titik APK yang akan ditertibkan hari ini, di antaranya Jalan Sukalaya, Jalan KHZ Mustofa dua titik, Jalan Lingkar Dadaha, Jalan Ahmad Yani, Jalan Tarumanagara, Jalan KH Khoer Afandi dan Jalan SL Tobing,” terang Enceng.

Penertiban ini, lanjut Enceng, berdasarkan surat edaran Bawaslu yang salah satunya melarang parpol dan caleg untuk memasang APK ti tempat-tempat yang berbayar seperti billboard.

Baca juga:  Caleg PPP Laporkan Kecurangan Pemilu di Cilengkrang Sumedang

“Namun, kenyataan di lapangan masih banyak yang tidak mengindahkan imbauan tersebut sehingga kami tertibkan,” lanjutnya.

Jika setelah penertiban ini selesai ternyata masih ada laporan atau temuan pelanggaran, Bawaslu bersama Panwaslu akan menyisir ruas jalan di Kota Tasikmalaya untuk menurunkan APK tersebut. ayana/jajang

loading…