Aspendi Jabar Minta Bupati Sumedang Longgarkan Aturan Resepsi Pernikahan

Aspendi Jabar Bupati Sumedang
Aspendi Jabar saat audiensi dengan Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir di Gedung Negara, Sumedang, Senin (30/8/2021). ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – DPC Asosiasi Pengusaha Jasa Dekorasi Indonesia (Aspendi) Jawa Barat meminta Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir, memberikan kelonggaran terkait aturan resepsi pernikahan di masa PPKM.

Perwakilan Aspendi menyampaikan hal tersebut, saat beraudiensi dengan bupati di Gedung Negara, Sumedang, Senin (30/8/2021).

Sekjen II Aspendi Jabar Yadi menjelaskan, siap membantu menyukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Terutama, di Kabupaten Sumedang dengan target 900.000 orang yang tersebar di 26 kecamatan.

Dukungan ini, agar program vaksinasi berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan prokes yang sudah ditetapkan.

“Kami pun menyadari, sarana dan fasilitas yang ada di tiap kecamatan masih sangat terbatas.”

“Oleh karena itu, Aspendi DPC Sumedang bekerjasama dengan Aliansi Penyelenggara Pernikahan Sumedang (APPS).”

Baca juga:  Rotasi Pejabat Sumedang: Kadisdik Jadi Sekwan DPRD, Unep Hidayat Jadi Sekdis Arsip, Agus Muslim Kadinsos P3A Baru

“Dalam hal memberikan dukungan untuk program vaksinasi. Berupa, penyediaan tenda, kursi, dan lain-lain,” jelasnya.

Pihaknya, kata Yadi, mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan kelonggaran dalam pelaksanaan reaepsi pernikahan di Sumedang.

“Kami mengajukan permohonan kelonggaran dalam aturan acara resepsi pernikahan di Sumedang dan mengajak serta PAMII dan PKSB. Untuk selalu aktif dan disiplin menjalankan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara, Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir menyambut baik dan bererimakasih atas dukungan Aspendi ini.

Khususnya, dalam menyukseskan program vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sumedang.

“Terima kasih kepada semua yang telah taat mematuhi anjuran atau kebijakan pemerintah.”

“Terutama, dalam mematuhi protokol kesehatan ketika kegiatan resepsi pernikahan,” sebutnya.

Baca juga:  Longsor Timpa Rumah Warga di Sumedang Selatan, Sekeluarga Mengungsi

Dony menjelaskan, terkait dengan pelonggaran aturan pernikahan, saat ini Sumedang masih PPKM level 3.

Oleh karena itu, kata Dony, resepsi sudah boleh dilakukan. Namun, tetap dibatasi dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Saat ini, kami sedang mengondisikan kepada pemerintah pusat. Supaya, levelnya berbasis kecamatan.”

“Apabila levelnya rendah, diperbolehkan untuk mengadakan acara sesuai SOP yang berlaku.”

“Bila levelnya tinggi, acara dan sebagainya ditunda terlebih dahulu,” jelas Dony.