Ini Jadwal dan Syarat Lengkap PPDB TK, SD dan SMP Kota Bandung

BERITA EDUKASI, ruber.id – Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) 2021 Kota Bandung, Jawa Barat segera dibuka. Untuk PPDB Kota Bandung akan melayani penerimaan siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Sejumlah hal perlu diketahui orangtua calon siswa jelang dibukanya PPDB Kota Bandung ini.

Jalur dan Kuota
Jalur dan kuota PPDB Kota Bandung terdiri dari zonasi, afirmasi, dan perpindahan orangtua/wali, dan jalur prestasi.

Untuk taman kanak-kanak (TK), hanya terdiri dari jalur zonasi dan perpindahan tugas orangtua/wali. Kemudian, untuk jalur zonasi kuotanya yaitu minimal 95%. Sementara untuk perpindahan tugas orangtua/wali yaitu maksimal 5% dari kapasitas penerimaan.

Untuk tingkat SD, jalur zonasi, sebesar minimal 70%; afirmasi, minimal 15%; dan perpindahan tugas orangtua/wali, maksimal 5%.

Baca juga:  Kenalkan Kaulinan Barudak, KKM STKIP Sumedang: Agar Anak Tak Kecanduan Game Online

Sedangkan tingkat SMP, jalur zonasi, sebesar minimal 50%; afirmasi, minimal 15%; perpindahan tugas orangtua/wali, maksimal 5%; dan jalur prestasi, maksimal 30%.

Untuk jalur prestasi, terdiri dari 60% nilai rapor; dan jalur prestasi perlombaan atau penghargaan, 40%.

Perlu diketahui, jalur afirmasi yaitu berasal dari keluarga tidak mampu atau rawan melanjutkan pendidikan (RMP), dan berkebutuhan khusus.

Bagi warga luar Kota Bandung yang ingin mendaftar ke sekolah di Kota Bandung akan diberikan kesempatan, melalui jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan dan prestasi.

Jalur zonasi luar kota pada sekolah perbatasan, kuota yang diberikan maksimal sebesar 10% untuk SMP, dan SD sebesar 30%.

Kemudian, jalur prestasi diberikan kuota sebesar 25% untuk SMP dari kuota 40% prestasi perlombaan atau penghargaan.

Baca juga:  Pemprov Jabar Siapkan 126 Posko Mudik, Pemudik Disarankan Gunakan Jalur Selatan

Persyaratan
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi calon siswa saat mendaftarkan diri PPDB di Kota Bandung. Di bawah ini persyaratannya.

Persyaratan Umum

  • Akta kelahiran;
  • Kartu K eluarga (KK) yang teregistrasi 1 tahun, sebelum tanggap pendaftaran PPDB Kota Bandung;
  • KTP orangtua calon peserta didik.

Persyaratan Khusus

  • Bagi calon siswa melalui jalur RMP yaitu kartu prigram penanganan keluarga tidak mampu atau terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK) atau Non-DTSK.
  • Jalur Afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus yakni rekomendasi assesmen center.
  • Jalur perpindahan orangtua yakni surat pundah tugas atau surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memperkerjakan.
  • Jalur prestasi berdasarkan nilai rapor yaitu nilai rapor kelas 4, 5, dan semester satu kelas 6, dan surat keterangan peringkat.
  • Jalur prestasi perlombaan yaitu sertifikat hasil perlombaan atau penghargaan.
Baca juga:  Kurikulum Merdeka, Pilihan Tepat Pasca-Pandemi

Waktu Pendaftaran

  • Tahap 1: Jalur afirmasi dan prestasi, tanggal 14-18 Juni 2021;
  • Tahap 2: Jalur zonasi dan Perpindahan Tugas Orangtua, tanggal 28 Juni-2 Juli 2021;
  • Pengumuman: 7 Juli 2021 untuk Jalur Afirmasi dan Prestasi; dan 7 Juli 2021 untuk Jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orangtua.

Bagi calon siswa yang nantinya diterima, wajib mendaftar ulang pada tanggal 25-26 Juni 2021 untuk jalur Afirmasi dan Prestasi; serta pada tanggal 8-9 Juli untuk jalur Zonasi dan Perpindahan Tugas Orangtua. (roska)

BACA JUGA: Tekad Kota Bandung Pertahankan Prestasi Juara Umum SQTH