Video Viral Longsor Galian C di Sumedang Berbuntut Panjang, Ini Penyebabnya

Galian C
Galian C Sumedang

Besok, Satpol PP Sumedang Akan Panggil Pengusaha Galian

SUMEDANG, ruber.id — Satpol PP, Linmas dan Damkar Kabupaten Sumedang, Jawa Barat akan memanggil pemilik galian C di wilayah Cimalaka.

Sebelumnya, pemilik tambang yaitu CV Prima Jaya Utama melakukan aktivitas tambang galian C dengan melakukan peledakan di lokasi.

Akibatnya, video peledakan tersebut sempat dikira bencana longsor hingga viral di media sosial.

BACA JUGA: Galian Pasir di Cimalaka Sumedang Longsor, Videonya Viral, Ini Penjelasan Sebenarnya

Kapala Bidang Penegakkan Perda pada Satpol PP Sumedang Deni Hanafiah mengatakan, selain akan memanggil pemilik tambang.

Pihaknya juga telah menghentikan sementara aktivitas galian C di Desa Cibeureum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang ini.

Baca juga:  534 Peserta Lulus Tes P3K Sumedang

Selama diberhentikan, kata Deni, pemilik galian dilarang melakukan aktivitas transaksi jual beli material.

Satpol PP Sumedang, kata Deni, sudah menutup sementara aktivitas jual beli material galian pada Senin (6/1/2020) kemarin.

Soal perizinan, kata Deni, pengusaha galian telah mengantongi izin.

Hanya, kata Deni, cara pengusaha galian dalam melakukan aktivitas tambang sudah melanggar ketentuan menganai pertambangan.

Jadi, lanjut Deni, yang disoroti yaitu cara pengusaha galian dalam melakukan aktivitasnya yang melanggar atau mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum.

Rencananya, pemanggilan pengusaha galian akan dilakukan besok pagi, Kamis (9/1/2020). (R003)

Baca berita lainnya: Video Viral Longsor di Galian Pasir Cimalaka, Kapolres: Itu Proses Penambangan Legal