CIAMIS  

Usung 6 Kriteria, Tokoh Muda Ciamis Gagas Pembangunan dan Tata Kelola Desa

Mohamad ijudin
TOKOH muda Kabupaten Ciamis Mohamad Ijudin, M.Pd. smf/ruber.id
TOKOH muda Kabupaten Ciamis Mohamad Ijudin, M.Pd. smf/ruber.id

 

CIAMIS, ruber.id — Tokoh muda Kabupaten Ciamis Mohamad Ijudin, M.Pd gagas pembangunan dan tata kelola desa inklusif.

Saat memaparkan materi pada Seminar Keuangan Inklusif yang bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) di Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis Mohamad Ijudin mengatakan, ada 6 kriteria yang harus menjadi pedoman dalam pembangunan dan tata kelola desa inklusif.

“Kriteria pertama aksesibilitas atau tata kelola keuangan desa harus terbuka bagi seluruh warga Desa,” katanya.

Dengan demikian, semua masyarakat mampu mengakses dengan mudah mendapat informasi tentang pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan desa.

“Kedua, partisipatif yang artinya perencanaan pembangunan dan pelaksanaan anggaran Desa harus melibatkan warga desa sehingga seluruh warga desa memiliki kesempatan untuk memberikan sumbangsih dan memiliki rasa tanggung jawab untuk memajukan desa,” tambahnya.

Baca juga:  Di Bulan Ramadan, Bikers Brotherhood 1% MC Bagikan Bibit Pohon dan Santuni Anak Yatim

Ketiga, kolektif yang artinya pelaksanaan pembangunan harus bersifat gotong royong, dilakukan secara bersama dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.

“Keempat berorientasi kesejahteraan agar semua program pembangunan baik infrastruktur maupun pemberdayaan harus berorientasi untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh warga desa,” paparnya.

Kelima efektif dan efisien, sebagaimana tujuan dan filosofinya, bahwa dana desa bertujuan untuk mensejahterakan rakyat di pedesaan, maka dana desa harus mampu menyegerakan dampak kesejahteraan bagi seluruh warga desa.

“Keenam adil, artinya distribusi keuangan dan pembangunan desa tidak boleh diskriminatif, harus mengakomodir seluruh kepentingan warga tanpa memandang latarbelakang apapun, semua harus merasakan dampak dari dana desa, sehingga esa harus melakukan pelayanan publik secara inklusif,” terangnya.

Baca juga:  KA Malabar Anjlok di Ciamis, Penyebabnya Masih Diselidiki PT KAI

Ijudin menerangkan, dana desa merupakan milik seluruh warga yang dipergunakan untuk menyegerakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh warga desa.

Dengan demikian, pemberdayaan ekonomi warga desa adalah hal niscaya dan tidak bisa ditawar-tawar lagi.

“Salah satu solusi terbaik agar pembangunan desa berjalan effektif dan effisien, terukur dan terarah, inklusif dan terintegrasi, DPRD dan Pemda harus segera membuat Perda Tentang Pembangunan Desa,” kata Mohamad Ijudin. smf