Uang Konsinyasi Tol Cisumdawu Dicairkan saat Sengketa Berjalan, Ahli Waris Pasang Bendera Kuning di PN Sumedang

Ahli Waris Pasang Bendera Kuning di PN Sumedang
Ahli waris pasang bendera kuning sebagai bentuk protes di PN Sumedang, Senin (6/4/2026). R015/ruber.id

NEWS, ruber.id – Sengketa pencairan uang konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu kembali memanas, setelah sejumlah ahli waris memasang bendera kuning di halaman Pengadilan Negeri Sumedang, pada Senin (6/4/2026).

Bendera kuning tersebut menjadi simbol berkabung, sekaligus bentuk protes dari ahli waris.

Aksi tersebut, dipicu oleh belum adanya penjelasan resmi dari pihak pengadilan terkait pencairan sisa dana konsinyasi sekitar Rp190 miliar kepada salah satu pihak. Meskipun, proses hukum perkara masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap.

Minta Klarifikasi dari PN Sumedang

Salah seorang ahli waris, Roni Riswara, mengungkapkan, telah dua kali mendatangi pengadilan untuk meminta klarifikasi.

Namun hingga kini, mereka belum mendapatkan jawaban yang jelas.

Baca juga:  Siaga Corona, Polres Sumedang Sisir Minimarket dan Apotek

“Hari ini, sesuai janji sebelumnya, juru bicara pengadilan akan memberikan klarifikasi. Tapi sampai sekarang belum ada, katanya masih cuti,” ujarnya.

Roni menilai, sikap pengadilan menimbulkan tanda tanya besar. Terlebih, tidak ada penjelasan langsung dari pimpinan lembaga tersebut.

“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa tidak Ketua PN yang langsung memberikan penjelasan?” ucap Roni.

Pihak ahli waris juga, mempertanyakan dasar hukum pencairan dana kepada pihak yang disebut sebagai Haji Dadan.

Sementara, proses hukum perdata masih berlangsung di tingkat peninjauan kembali (PK) kedua.

“Kami hanya ingin mengetahui dasar hukum pencairan itu, karena perkara masih berjalan di PK II. Apakah putusan sebelumnya sudah dibatalkan atau bagaimana?” katanya.

Baca juga:  Safari Politik di Sumedang, Ahmad Syaikhu Janji Tindak Tegas Bank Emok

Dana yang disengketakan, merupakan sisa uang konsinyasi pembebasan lahan proyek Tol Cisumdawu Seksi 1, meliputi Cileunyi-Jatinangor yang berada di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor.

Total nilai awal konsinyasi, mencapai sekitar Rp329 miliar. Di mana, sekitar Rp130 miliar telah disita negara sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi.

Sementara itu, sisa dana sekitar Rp190 miliar kini menjadi objek sengketa antara sejumlah pihak. Termasuk, kelompok ahli waris Roni dan pihak lain yang disebut telah menerima pencairan.

Dalam perjalanan perkara, kubu ahli waris sempat memenangkan gugatan di tingkat kasasi setelah sebelumnya kalah di tingkat banding.

Namun, sengketa kembali berlanjut setelah pihak lawan mengajukan peninjauan kembali.

Baca juga:  Evaluasi New Normal, Wabup Sumedang Monitoring Terminal Ciakar, Pasar hingga Puskesmas

Roni menegaskan, pencairan dana di tengah proses hukum yang belum inkracht berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan merugikan pihak yang masih berperkara.

Ia pun mendesak, adanya transparansi dan penjelasan resmi dari pengadilan guna menghindari polemik berkepanjangan. ***