Tunggu Uang Kompensasi dan Kerohiman, 500 Keluarga Terdampak Jatigede Hidup Ngontrak

Para otd jatigede saling dorong dengan anggota sabhara polres sumedang untuk memaksa masuk ke dalam halaman kantor dprd kabupaten sumedang
SEJUMLAH warga eks genangan Jatigede saat melakukan aksi demo di kantor DPRD Sumedang beberapa waktu lalu. dok bay/ruang berita

SUMEDANG, ruber — Setelah sekian lama Waduk Jatigede beroperasi, sekitar 500 KK yang terdampak waduk belum memiliki rumah permanen.

Hingga saat ini, ratusan KK tersebut hidup dengan mengontrak secara menyebar di beberapa wilayah Kabupaten Sumedang.

Karenanya, ratusan warga eks genangan Waduk Jatigede tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar dapat memperhatikan nasib OTD yang kini belum hidup secara layak.

“Pemerintah Kabupaten Sumedang agar ikut bertanggung jawab terkait nasib warga Jatigede. Karena empat tahun dari mulai penggenangan belum ada perhatian yang maksimal. Sampai saat ini saja masih banyak yang belum memiliki rumah atau masih ngontrak,” ujar tokoh masyarakat eks genangan, Aden Tarsiman, 54, kepada ruber, Jumat (5/7/2019).

Baca juga:  Warga Sumedang Positif Corona Nambah 1, Berasal dari Darmaraja

Aden mengatakan, sampai saat ini penyelesaian masalah Jatigede belum tuntas. Salah satunya, masih banyak warga yang memproses uang kompensasi atau kerohiman melalui gugatan di pengadilan negeri (PN).

“Sebagian warga Jatigede yang belum menerima hak uang kompensasi saat ini harus melalui gugatan di PN. Proses itu sangat menyulitkan karena mengeluarkan biaya yang lumayan besar,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Aden, proses melalui sidang PN tersebut sudah berjalan lama. Sebagian warga bahkan sampai tidak bisa memproses uang kompensasi karena minimnya biaya.

“Karena tersendatnya untuk mendapatkan uang kompensasi tersebut, maka warga banyak yang belum memiliki rumah. Untuk bayar kontrakan saja kan sulit,” sebut Aden.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No.1 Tahun 2015 Tentang Penyelesaian Dampak Sosial Kemasyarakat Waduk Jatigede.

Baca juga:  Miris! Wartawan Metro TV di Sumedang Dipukul Oknum Polisi, Matanya Berdarah

Dalam Perpres tersebut warga eks genangan berhak mendapat uang kompensasi dengan rincian kategori A sebanyak Rp 122 juta dan kategori B sebanyak Rp29 juta.

“Nah untuk mendapatkan uang ini kami susah payah harus melalui PN. Seharusnya pemerintah daerah ikut memikirkan nasib warga eks genangan Jatigede. Paling tidak mempermudah proses gugatan penerimaan uang kompensasi di PN,” pintanya.

Sementara itu, tokoh warga eks genangan lainnya asal Desa Ciranggem, Kecamatan Jatigede, Lutfi menyebutkan, warga yang belum memiliki rumah biasanya tinggal mengontrak rumah atau ikut tinggal di rumah saudaranya yang lain.

“Masih banyak di daerah kami yang memang kesulitan membangun rumah. Mereka banyak yang nunggu cairnya uang kompensasi agar bisa membangun rumah,” terangnya.

Baca juga:  Sekretaris Hipmi Sumedang Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Ketua Umum Hipmi Jawa Barat

Lutfi mengakui, warga sudah merasa bosan untuk mengungkapkan kondisi keprihatinannya. Tanggapan yang didapat tidak maksimal.

“Padahal dulu pemerintah kan janji akan total membantu masyarakat OTD (Orang Terkena Dampak). Tapi kenyataanya tetap saja masih banyak warga OTD yang hidup dalam kesulitan,” tuturnya. bay

Foto: SEJUMLAH warga terdampak eks genangan Jatigede saat melakukan aksi demo di kantor DPRD Sumedang beberapa waktu lalu. dok bay/ruang berita