Tak Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Denda

Tak Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Denda
Foto ilustrasi from Pexels

BERITA BANDUNG, ruber.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi memastikan perusahaan terdampak Covid-19, wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Perusahaan, wajib membayar THR kepada karyawannya, paling telat satu hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan.

“Kewajiban tersebut mengacu kepada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6/2021.”

“Di mana, perusahaan yang terdampak Covid-19 harus melakukan dialog dengan bupati/walikota,” kata Taufik. Dalam diskusi Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB). Bersama Prodi Doktor Ilmu Manajemen (DIM) Unpad: Menanti THR 2021. Di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Kamis (29/04/2021).

Taufik menegaskan, tahun ini tidak ada aturan bagi perusahaan untuk mencicil THR. Bagi karyawannya karena kondisi tahun ini berbeda dibandingkan dengan tahun lalu. Di mana, aktivitas ekonomi tahun ini sudah mulai kembali bergeliat.

Baca juga:  Gandeng Investor Kelola TPA Pecuk Indramayu, Bupati Nina: Mohon Dukungan Masyarakat

“Perusahan yang masih terdampak bisa melakukan perundingan kesepakatan. Dan perusahaan bisa membuktikan terkait dampak dari pandemi ini.”

“Tapi, tetap hanya diberi waktu sampai minus satu hari sebelum hari raya. Jadi kalau di aturannya itu minus tujuh hari,” ucapnya.

Taufik mengingatkan adanya denda bagi pengusaha yang telat membayar THR, denda itu sebesar 5%. Dari nilai THR yang diberikan perusahaan kepada karyawannya.

“Dendanya itu 5% dari nilai THR yang diberikan. Misal yang diberikan itu Rp1 miliar. Maka dendanya itu 5% harus diberikan. Kepada karyawan untuk kesejahteraannya,” jelasnya.

Taufik menambahkan, terdapat 50 ribu lebih perusahaan di Jawa Barat. Yang terdaftar dalam wajib lapor kinerja perusahaan (WLKP).

Baca juga:  Pemprov Jabar Terbaik Pembangunan Daerah 2022

“Mungkin banyak yang tidak terdaftar dengan berbagai permasalahnnya. Tapi di lain pihak kita harus menjaga jangan sampai berhenti di PHK,” imbuhnya.

Pemberian THR Mendorong Produktivitas Tenaga Kerja

Sementara itu, Akademisi Universitas Padjadjaran Prof Maman Setiawan mengungkapkan pemberian THR bertujuan, untuk mendorong produktivitas dari tenaga kerja dan juga bisa mendorong konsumsi.

Diketahui, kontribusi konsumsi terhadap PDB mencapai 60%.

“Sejak beberapa tahun terakhir produktivitas tenaga kerja di Indonesia terus menunjukkan peningkatan.”

“Sehingga, perlu diberikan reward yang sepadan bagi para pekerja. Atas kinerja yang diberikan,” katanya.

Maman menjelaskan, pada 2020 pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan pertumbuhan sebagai imbas pandemi.

Industri manufaktur sebagai kontributor terbesar perekonomian, bahkan jatuh lebih dalam. Dibandingkan dengan penurunan perekonomian secara keseluruhan.

Baca juga:  Perahu Terbalik di Sungai Cipunagara Subang, 1 Orang Hilang

Hal itu menyebabkan terjadi kendala dalam pembayaran THR.

“Seiring dengan pemulihan yang berlangsung, kinerja sejumlah sektor manufaktur pada triwulan I-2021 mulai bergeliat.”

“Salah satu tercermin dari meningkatnya kinerja ekspor,” katanya.

Berdasarkan hal tersebut beberapa sektor, kata Maman, tidak akan menghadapi kendala. Untuk menunaikan kewajiban pembayaran THR.

Sektor yang memiliki pertumbuhan positif tersebut diantaranya informasi dan komunikasi, pertanian.

“Harusnya tidak lagi menunggak, tidak ada masalah dalam pembayaran THR. Artinya, mengikuti aturan yang ada.”

“Namun, ada sejumlah sektor yang juga masih menghadapi tekanan. Seperti sektor pariwisata, pertambangan dan penggalian.”

“Selain itu, sektor konsumsi. Sehingga sektor tersebut akan mengalami sedikit hambatan dalam membayar THR,” tuturnya.