Sudah 4 Kali Rancamulya Regency Jadi Biang Longsor dan Banjir, Wabup Sumedang Berang

Wabup sumedang pertanyakan izin perumahan ruber id
Wabup sumedang pertanyakan izin perumahan ruber id

Sudah 4 Kali Rancamulya Regency Jadi Biang Longsor dan Banjir, Wabup Sumedang Berang

SUMEDANG, ruber.id — Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan mempertanyakan keabsahan izin proyek perumahan Rancamulya Regency.

Diketahui, proyek perumahan yang baru memasuki tahap pematangan lahan tersebut sudah membuat warga resah.

Sebab, sejauh ini proyek perumahan ini sudah 4 kali mengalami longsor dan banjir lumpur hingga membahayakan dan mengancam keselamatan jiwa.

Erwan pun berjanji akan segera menelusuri keabsahan izin untuk Rancamulya Regency di Dusun Andir RT 03/08, Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara ini.

Siang ini, kata Erwan, ia langsung mengadakan rapat dengan instansi terkait untuk membahas masalah bencana ini.

Di mana pada intinya, kata Erwan, ia mempertanyakan apa yang sebenarnya menjadi dasar mereka sampai berani mengeluarkan izin.

“Hari ini saya sudah melihat sendiri, kalau lokasi ini tidak layak untuk perumahan,” kata Erwan kepada warga Andir saat meninjau lokasi banjir lumpur di sekitar proyek perumahan milik PT Amanah Merak Investama (Amarin), Kamis (23/1/2020) siang.

Baca juga:  Pelaku Jambret Mahasiswi Cantik di Jatinangor Babak Belur Dimassa

Erwan menegaskan, seandainya proyek perumahan ini diketahui tidak memiliki izin Amdal, ia berjanji akan langsung mencabut izin proyek perumahan tersebut.

“Terus terang saya kecewa. Saya ingin ke depannya kalau ada yang ingin membangun perumahan di wilayah Sumedang, pihak pengembangnya harus ekspose dulu biar jelas,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, kata Erwan, atas nama Pemkab Sumedang menyesalkan terjadinya bencana banjir lumpur akibat proyek perumahan tersebut.

Sebab, kata Erwan, walau bagaimana juga, bencana akibat proyek perumahan ini sangat merugikan warga.

Baik warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas di jalur jalan provinsi penghubung Sumedang- Garut ini.

Untungnya, kata Erwan, wilayah ini tidak padat penduduk. Jika bencana longsor dan banjir ini terjadi di wilayah padat penduduk, seperti Tanjungsari maka akan sangat mengancam keselamatan jiwa warga.

Baca juga:  Jeruk Lemon Sumedang Bisa Dikembangkan Layaknya Agrowisata Malang

Erwan menambahkan, kunjungannya ke lokasi bencana ini merupakan sebagai bentuk respons Pemkab Sumedang terhadap berbagai persoalan yang terjadi di wilayah.

Erwan berharap, dengan kehadirannya langsung ke lokasi bencana ini, ada solusi terbaik untuk penanggulangan masalah ini.

Sementara itu, warga sekitar, Sudarsono menyatakan, banjir lumpur yang terjadi di depan SMAN 2 Sumedang itu sudah terjadi 4 kali.

Sudarsono menambahkan, pemilik rumah yang berada di depan lokasi proyek tidak pernah merasa memberi persetujuan, namun merasa heran karena izinnya bisa keluar.

Sudarsono mengaku, ia bersama warga lain di lokasi ini tidak pernah menandatangani ataupun menyetujui pembangunan perumahan di lokasi tersebut.

Oleh karena itu, lanjut Sudarsono, warga berharap agar Pemkab Sumedang bisa menghentikan aktivitas proyek perumahan tersebut. Sehingga, tidak terus menerus menimbulkan bencana seperti sekarang.

Diketahui sebelumnya, PT Amanah Merak Investama, selaku pengembang perumahan telah diundang dalam rapat di Kantor Dinas PUPR, Rabu (22/1/2019).

Baca juga:  Jatinangor Zona Merah Corona yang Perlu Diwaspadai: Tiga Positif, 3 PDP

Rapat yang dipimpin oleh Asisten Pemerintah Teddy Mulyono ini juga dihadiri unsur Dinas LHK, Satpol PP, dan BPBD, serta Kecamatan Sumedang Utara.

Hasil rapat disepakati penghentian kegiatan pembangunan untuk perumahan Rancamulya regency tersebut.

Kecuali, untuk aktivitas penanganan pengendalian banjir, pihak pengembang diminta serius dalam penanganan banjir di lokasi.

Pengembang, diberikan batas waktu maksimal 7 hari untuk segera membuat saluran dan menyelesaikan persoalan banjir.

Dan SOPD terkait akan melakukan pengawasan secara intensif atas kewajiban pihak pengembang dalam penyelesaian permasalahan longsor dan banjir lumpur.

Pihak pengembang Rancamulya regency, juga wajib menyampaikan laporan terkait perkembangan penanganan di lokasi kepada SOPD dan pihak terkait lainnya. (R003)

Baca berita sebelumnya: Perum Rancamulya Residence Longsor, Jalan Sumedang-Garut Lumpuh