KOTA BANDUNG, ruber.id — Mantan Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa menjalani sidang perdana atas perkara dugaan suap pembangunan proyek Meikarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (13/1/2020).
Dalam persidangan ini, Iwa diduga telah menerima suap sebesar Rp900 juta dari PT Lippo Cikarang.
Melalui PT Mahkota Sentosa Utama, yang diberikan melalui Satriadi, Neneng Rahmi Nurlaili, Henri Lincoln, Soleman, dan Waras Wasisto.
Penuntut Umum KPK, Yadyn mengungkapkan, pemberian tersebut diberikan agar terdakwa mempercepat keluarnya persetujuan substansi dari Gubernur Jabar.
Atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang, serta pengurusan RDTR untuk proyek pembangunan Meikarta.
Akibat perbuatannya ini, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Iwa sendiri tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan penuntut umum.
Sehingga, persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Penuntut umum KPK berencana memanggil sekitar 30 orang saksi yang terkait perkara ini. (R005)