Selama Corona, Pemkab Sumedang Sudah Belanjakan Rp13 Miliar, Ini Rinciannya

SUMEDANG, ruber.id – Pemkab Sumedang telah mengeluarkan anggaran belanja tidak terduga penanganan pandemi corona lebih dari Rp13 miliar.

Berikut Rekapitulasi Belanja Tidak Terduga Pemkab Sumedang hingga 28 April 2020, yang telah terserap.

Jumlah Total Rp13 Miliar (Rp13.224.426.000):

  1. Belanja Tidak Terduga untuk pencegahan dan/atau penanganan COVID-19: Rp796.150.000, Dinas Kesehata (Divisi operasi);
  2. Belanja Tidak Terduga untuk insentif Petugas Posko Terpadu dalam pelaksanaan Optimalisasi Pembatasan Sosial (Social Distancing) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Sumedang: Rp220.500.000, Dishub (Seksi Pusdalops);
  3. Belanja Tidak Terduga untuk Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19 kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang untuk Tahap II: Rp2.517.400.000, Dinkes (Divisi operasi)
  4. Belanja Tidak Terduga untuk insentif Petugas Posko Terpadu dalam pelaksanaan Optimalisasi Pembatasan Sosial (Social Distancing) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di wilayah Sumedang Tahap II : Rp73.500.000, Dishub (Seksi Pusdalop);
  5. Belanja Tidak Terduga untuk Pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 selama 14 Hari. Mulai Tanggal 22 April hingga 5 Mei 2020: Rp690.900.000, Satpol PP Pengamanan Penegakan Hukum (Divisi Pengamanan Penegakan
    Hukum);
  6. Belanja Tidak Terduga untuk Insentif Petugas Posko Check Point dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kabupaten Sumedang: Rp420.000.000, Dishub (Seksi Pusdalops);
  7. Belanja Tidak Terduga untuk Pelaksanaan Kegiatan Dapur Umum Kabupaten Sumedang sebagai Penunjang Pelaksanaan Kegiatan Pembatasan Sosial Berskala Besar Rp197.750.000, Dinsos (Divisi Logistik);
  8. Belanja Tidak Terduga untuk Pemberian Bantuan Dana penyelenggaraan Dapur Umum Bagi Desa dan Kelurahan se Sumedang (277 desa/kelurahan x @ Rp2.5 juta): Rp692.500.000, Dinsos (Divisi Logistik);
  9. Belanja Tidak Terduga untuk Pembuatan Sarana Pendukung (Berupa Bando Gugus Tugas, Back Drop, Spanduk, Brosur dan Banner) pada setiap Pos-pos Pemeriksaan (Check Point) di wilayah Sumedang: Rp55.726.000, Setda;
  10. Belanja Tidak Terduga untuk Jaring Pengaman Sosial (15.000 kk x Rp500.000) dan Biaya Operasional Penyaluran (15000 x Rp4000): Rp7.560.000.000, BPBD.
Baca juga:  Ribuan Warga Sumedang Doakan Pelantikan Presiden 20 Oktober Aman

Informasi transparansi anggaran ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang Dadang Sundara, Minggu (10/5/2020) sore. (R003)

BACA JUGA: Dua PDP di Sumedang Meninggal Dunia, Berikut Sebaran Warga Reaktif Rapid Test