NEWS, ruber.id – DPRD Sumedang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut, diambil dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sumedang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumedang, Jumat, 25 September 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sumedang H Sidik Jafar dan dihadiri Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir.
Hadir pula, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah beserta jajaran perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.
DPRD Sumedang setujui Perubahan APBD 2026
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
Setelah laporan disampaikan, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada anggota DPRD untuk menyampaikan tanggapan.
Tahapan, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Pimpinan DPRD menanyakan, persetujuan rapat paripurna terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Para anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengesahan keputusan DPRD melalui ketukan palu.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan keputusan DPRD mengenai persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Prosesi tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Sumedang.
Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sumedang beserta jajaran pemerintah daerah. Juga, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para kepala perangkat daerah, dan berbagai pihak yang turut memberikan kontribusi selama proses pembahasan Raperda.
“Seluruh tahapan pembahasan hingga pengambilan keputusan, telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Jafar.
Setelah persetujuan bersama ditandatangani, rapat dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dan pendapat akhir Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir terkait Raperda Perubahan APBD 2026.
Dengan disepakatinya Raperda tersebut, dokumen perubahan APBD selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan dan dilaksanakan sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna, kemudian ditutup setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan.
Jafar berharap, keputusan yang telah diambil dapat menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sumedang.***






