Sejumlah ASN Sumedang Disanksi, Ini Jenis Pelanggarannya

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sumedang sudah dijatuhi hukuman disiplin di awal tahun 2019 ini.

Kepala BKPSDM Sumedamg Endi Ruslan mengatakan, sedikitnya ada 3 kasus di lingkungan Pemkab Sumedang yang menyebabkan seorang ASN dijatuhi hukuman disiplin.

“Ketiga kasus tersebut adalah perceraian tanpa izin, tidak masuk kerja dan pelanggaran lainnya seperti ASN yang terlibat penipuan,” jelas Endi usai menggelar sidang hukuman disiplin bersama Inspektorat, Rabu (27/2/2019).

Endi menyebutkan, untuk kasus perceraian tanpa izin di awal tahun 2019 ini setidaknya ada 6 kasus.

Di mana, mereka modusnya adalah dengan memalsukan statusnya sebagai ASN saat menjalani proses perceraian.

Baca juga:  Pameran Raja Kayu 2.0: Dorong Sumedang Jadi Pusat Industri Perkayuan Kelas Dunia

“Biasanya mereka memasukkan statusnya wiraswasta atau karyawan swasta sehingga luput dari pemeriksaan hakim di pengadilan,” terangnya.

Bahkan, lanjut Endi, dari 6 kasus perceraian tanpa izin ini, satu di antaranya adalah ASN perempuan yang nekat menggugat cerai suaminya karena ingin menikah lagi.

Padahal, kata Endi, bagi ASN, bila akan bercerai terlebih dahulu harus melalui beberapa proses dan seizin pimpinannya.

“Ada hak istri yang dicerai oleh suaminya sebesar 1/3 gaji pokok, dan itu nantinya terpisah dari penghasilan suami yang telah bercerai.”

“Bila perceraian dilakukan tanpa izin maka biasanya hak tersebut tidak diberikan oleh suaminya, kan ini kasihan pada istrinya,” terang Endi.

Endi menyatakan, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh oleh seorang ASN bila ingin bercerai.

Baca juga:  Irwansyah Putra Kuasai Lagi DPRD Sumedang

“Dan biasanya, pihak BKPSDM sendiri selalu berusaha merukunkan mereka. Namun, jarang juga yang rukun kembali hingga harus berlanjut ke Pengadilan Agama,” sebutnya.

Selain itu, khusus untuk ASN yang tidak masuk kerja di awal tahum 2019 ini, ada 2 orang yang disanksi.

“Hukuman disiplin yang diterapkan kepada mereka yang melanggar tersebut, yaitu penundaan kenaikkan gaji berkala.”

“Penundaan kenaikman pangkat selama 3 tahun bahkan ada juga penurunan pangkat selama 3 tahun,” katanya.***