NEWS, ruber.id – Laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencairan dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang menyeret Ketua Pengadilan Negeri Sumedang hingga kini belum menunjukkan perkembangan terbuka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Padahal, laporan tersebut telah masuk ke KPK sekitar sebulan lalu.
Lapor ke KPK terkait pencairan sisa dana konsinyasi lahan Tol Cisumdawu ke koruptor
Laporan diajukan oleh ahli waris Baron Baud, Roni Riswara bersama tim kuasa hukumnya.
Laporan tersebut, terkait pencairan sisa dana konsinyasi senilai sekitar Rp190 miliar yang dilakukan di lingkungan PN Sumedang.
Dana tersebut, diketahui dicairkan kepada Dadan Setiadi Megantara dari PT Priwista Raya, saat proses hukum perkara masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Dadan Setiadi Megantara sendiri, merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu.
Ia divonis 4 tahun 8 bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.
Meski laporan telah diterima KPK, lembaga antirasuah itu belum memberikan sinyal terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
KPK: Laporan masyarakat bersifat tertutup
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, seluruh laporan pengaduan masyarakat bersifat tertutup.
“Terkait laporan aduan masyarakat, kami tidak bisa memberikan konfirmasi mengingat laporan aduan bersifat tertutup. Termasuk, informasi yang dikecualikan,” ujar Budi melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/5/2026).
Lapor ke KPK pada 8 April 2026
Sebelumnya, kuasa hukum Roni Riswara cs, Jandri Ginting, mengungkapkan, laporan resmi telah disampaikan ke KPK pada 8 April 2026.
Laporan tersebut, turut mencantumkan Ketua PN Sumedang, panitera, dan pihak lain yang diduga terlibat dalam proses pencairan dana konsinyasi tersebut.
“Alhamdulillah, laporannya sudah diterima di bagian umum KPK dan kami sudah mendapatkan tanda terima. Informasinya, laporan ini akan segera ditindaklanjuti,” kata Jandri.
Menurut Jandri, laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini, bermula dari dana konsinyasi pembebasan lahan Tol Cisumdawu yang totalnya mencapai sekitar Rp329 miliar dan dititipkan di PN Sumedang.
Dari total tersebut, sekitar Rp130 miliar sebelumnya telah disita negara sebagai barang bukti dalam perkara korupsi pengadaan lahan tol.
Sementara itu, pencairan sisa dana sekitar Rp190 miliar kini menjadi sorotan karena dilakukan di tengah proses hukum yang disebut pihak pelapor masih berlangsung.
Hingga kini, publik masih menunggu langkah lanjutan dari KPK terkait penanganan laporan tersebut. ***






