2026, Sumedang Prioritaskan Infrastruktur, Ekonomi Hijau, dan Pelayanan Publik

Sumedang Prioritaskan Infrastruktur, Ekonomi Hijau, dan Pelayanan Publik
Sekda Sumedang Tuti Ruswati. Ist/ruber.id

NEWS, ruber.id – Pemkab Sumedang menetapkan arah pembangunan tahun 2026 dengan menitikberatkan pada penguatan infrastruktur penunjang ekonomi, peningkatan investasi berwawasan lingkungan, dan perbaikan kualitas layanan publik.

Sekda Sumedang, Tuti Ruswati menyampaikan, pembangunan tahun 2026 mengusung tagline “Membumi: Kadeuleu, Karampak, Karasa.”

Konsep “Kadeuleu” dimaknai sebagai pembangunan yang tampak nyata dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Implementasinya antara lain melalui pembangunan dan perbaikan jalan, puskesmas, ruang kelas baru (RKB), trotoar, penerangan jalan umum (PJU), hingga sarana dasar lainnya.

Ia menyebutkan, alokasi belanja modal pada 2026 mencapai 68% dari total anggaran, dengan porsi terbesar difokuskan pada pembangunan infrastruktur.

Meski demikian, infrastruktur yang dibangun tidak semata-mata bersifat fisik. Melainkan, dirancang memiliki efek pengungkit terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca juga:  Wabup Sumedang Minta Turnamen Sepakbola Wanita Digelar Tiap Tahun

Sejumlah sektor strategis menjadi prioritas, di antaranya pertanian, peternakan, pengelolaan persampahan, serta penyediaan air bersih melalui program SPAM dan Pamsimas.

Sektor-sektor tersebut, dinilai memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, Pemkab Sumedang menyiapkan tiga langkah utama. Salah satunya, melalui peningkatan investasi.

Penguatan Tim Koordinasi Investasi Daerah (TKID) dilakukan untuk mempercepat realisasi penanaman modal.

Selain itu, pemerintah menghadirkan platform “Sumedang Investment Experience” guna memangkas proses perizinan serta memberikan kepastian layanan kepada investor melalui sinergi lintas perangkat daerah.

Terkait perizinan sektor perumahan, Tuti menegaskan bahwa investasi tetap harus mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keselamatan lingkungan.

Mengacu pada arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pembangunan perumahan yang berpotensi menimbulkan risiko bencana wajib melalui kajian ketat.

Baca juga:  Mulai Senin, Warga Sumedang Tak Pakai Masker Didenda Rp100.000 atau Kerja Sosial

Karena itu, penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kategori risiko tinggi kini harus diawali dengan rekomendasi dari BPBD guna memastikan aspek kerawanan bencana telah terpenuhi.

Setelah itu, proses dilanjutkan ke dinas teknis terkait seperti Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan.

Sementara, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan kategori tertentu, pelayanan PBG tetap diprioritaskan.

Bahkan, prosesnya dapat diselesaikan kurang dari tiga jam sebagai wujud komitmen menghadirkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan berpihak kepada masyarakat.

Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Sumedang optimistis pembangunan 2026 tidak hanya terlihat secara fisik. Tetapi, memberikan manfaat nyata dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di daerah. ***

Baca juga:  Rasa Bangga dan Haru Warnai Pengukuhan Paskibraka Sumedang 2025