Polres Sumedang Ringkus Pelaku Curanmor di Tanjungsari

Img
KAPOLRES Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (24/2/2020). ist/ruber.id

TANJUNGSARI, ruber.id – Dua pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat diringkus Polres Sumedang.

Kedua pelaku Yoga Sugito alias Otas, dan Dindin alias Didin.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP Dedi Juhana mengungkapkan, pelaku ditangkap atas dasar laporan polisi Nomor: LP/B/62/IX/2017/JBR/RES SMD/SEK TANJUNGSARI.

“Tersangka Otas telah kami tangkap sebelumnya. Dan pelaku lain, Didin baru-baru ini kami amankan,” kata Dedi kepada ruber.id, Senin (24/2/2020).

Dedi menjelaskan, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku berkomplot dengan cara mencari korban yang baru mereka kenal.

Kemudian, kata Dedi, mereka mengajak korban meminum minmuan keras.

Setelah korban tak sadarkan diri, pelaku membawa kendaraan korban dengan cara menggunakan kunci letter T.

Baca juga:  Tekan Kasus DBD, Ini Langkah yang Dilakukan Puskesmas Sumedang Selatan

Sedangkan pelaku Didin, saat korban mengetahui motornya hilang, berpura-pura ikut mencari motor korban.

Sepeda motor yang dicuri korban yakni Suzuki Satria FU, nopol Z 5294 CA.

Kejadian pencurian ini, lanjut Dedi, terjadi di tempat penyeberangan jalan, di Jalan Raya Tanjungsari -Sumedang.

Tepatnya, di wilayah Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten. Sumedang.

“Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana. Pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara,” ujar Dedi. (R003)

Baca berita lainnya: Sopir Angkot Diancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasannya Nekat Coba Perkosa Mahasiswi Unpad