Polisi Ungkap Kasus Dugaan Illegal Logging di Sumedang, 1 Orang dalam Pencarian

SUMEDANG, ruber.id — Unit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Sumedang, Senin (4/11/2019), berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana illegal logging.

Pengungkapan ini didasarkan dari laporan salah satu warga yang juga menjadi saksi dalam kasus ini. Pada kasus ini pelaku mengambil kayu milik Perum Perhutani KPH Sumedang tanpa dokumen resmi atau illegal.

Berikut kronologi pengungkapan dugaan kasus illegal logging berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian.

– Pada hari Senin (4/11/2019) sekira jam 02.30 WIB di Jalan Raya Tolengas-Jatigede Kampung Cariang, Desa Darmawangi, Kecamatan Tomo, pelapor sedang patroli di jalan raya antara Tolengas dan Jatigede.

– Kemudian pelapor yang juga saksi mencurigai ada 2 (dua) unit mobil yang mengangkut kayu dari kawasan hutan.

Baca juga:  Tari Umbul Kolosal di Waduk Jatigede Gagal Pecahkan Rekor Muri, Ini Penjelasan Disparbudpora Sumedang

– Pada saat petugas dari jajaran BKPH Tomo Selatan berniat untuk memeriksa armada, kendaraan tersebut melaju kencang.

– Setelah dilakukan pengejaran dan diberhentikan di daerah Cariang, kemudian supir kendaraan tersebut mengakui bahwa telah mengangkut kayu sonokeling di daerah Ciranggem tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

BACA JUGA: Warga Buahdua Sumedang Dibacok Tanpa Alasan Jelas, Ini Kronologis Kejadiannya

Sampai berita ini diturunkan, polisi masih memeriksa 5 orang saksi. Namun belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya, saat ini polisi masih mencari satu orang yang menjual kayu sonokeling kepada salah satu saksi.

Pelaku illegal logging di Sumedang ini nantinya dikenakan
Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b dan atau Pasal 12 huruf l Jo Pasal 87 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca juga:  Kasus Positif Covid-19 di Sumedang Nambah 3, dari Tanjungkerta, Rancakalong dan Situraja

Sementara itu barang bukti dari illegal logging sdi Sumedang yang berhasil diamankan polisi yakni:

– 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Mitsubishi L300 PU FB-R (4×2) M/T Nopol Z 8993 warna hitam atas nama Yeyeh Karya.
– 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Daihatsu S401RP-PMREJJ HA nopol D 8925 ZC warna hitam atas nama Abdul Hamid Muflih.
– 11 (sebelas) batang kayu jenis sonokeling dengan berbagai ukuran dan diameter.
– 55 (lima puluh lima) batang kayu jenis sonokeling dengan berbagai ukuran dan diameter.

Hingga kini, polisi masih memeriksa saksi illegal logging di Sumedang tersebut untuk mengetahui dan menetapkan tersangka. red

Baca juga:  Pasien Positif Corona di Sumedang Tambah 8 Orang

Foto: BARANG bukti dugaan kasus illegal logging diamankan di Polres Sumedang. ist/ruber.id