Polisi Periksa 4 Orang Pengembang Perumahan di Lokasi Longsor Sumedang

Longsor Sumedang
LOKASI longsor Bojong Kondang, Cihanjuang, Cimanggung, Sumedang digaris polisi. R003/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kasus izin perumahan di lokasi longsor di Dusun Bojong Kondang, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang terus berproses.

Saat ini, pihak kepolisian masih memeriksa empat orang pengembang perumahan Pondok Daud dan Perumahan SBG.

“Empat orang pengembang, masing-masing dua orang dari Pondok Daud dan SBG masih kami periksa,” ungkap Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, Kamis (4/2/2021).

Selain memeriksa empat orang pengembang perumahan tersebut, sambung Eko, saat ini dokumen-dokumen perizinan terkait perumahan di lokasi longsor Sumedang ini juga terus mengalir ke Polres Sumedang.

“Dokumen-dokumennya juga terus mengalir ke kita, saat ini masih proses klarifikasi,” jelasnya.

Eko menyatakan, pihaknya juga masih menunggu tim ahli yang akan dijadikan sebagai saksi ahli dalam kasus longsor Sumedang.

Baca juga:  Kinerja 4 BUMD di Sumedang Dievaluasi

Saat ini, tim ahli masih bekerja bersama tim penanggulangan bencana dari Pemkab Sumedang.

“Tim ahli yang kami gunakan sama dengan tim ahli yang saat ini masih bekerja bersama tim penanggulangan bencana dari pemerintah daerah.”

“Saat ini tim ahli masih bekerja untuk proses evakuasi dan relokasi. Baru nanti ke proses penegakkan hukumnya,” ucapnya. (R003)

BACA JUGA: 131 KK Korban Longsor Sumedang Direlokasi ke Rusun di Rancaekek