Tahun Ini, BPN Sumedang Targetkan 80.000 Sertifikat

BPN Sumedang
ATR/BPN Sumedang saat sosialisasi dan Penyuluhan PTSL tahun 2021, di Aula Tampomas IPP Setda Sumedang, Rabu (3/2/2021). ist/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kantor ATR/ BPN Sumedang menargetkan 4.500 pengukuran bidang tanah (PBT) dan 80.000 sertifikat yang harus diselesaikan pada tahun 2021 ini.

Total tersebut meliputi 33 desa dan tujuh kecamatan di Kabupaten Sumedang.

“Kami akan kembali ke lokasi PTSL tahun lalu yang sudah diukur tetapi belum disertifikatkan.”

“Sehingga ada perbedaan jumlah target antara pengukuran PBT 45.000 dengan jumlah sertifikat,” kata Kepala Kantor BPN Sumedang Agus Sumiarsa usai Sosialisasi dan Penyuluhan PTSL tahun 2021, di Aula Tampomas IPP Setda Sumedang, Rabu (3/2/2021).

Agus menjelaskan, pelaksanaan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 ini berbeda dengan tahun sebelumnya.

Di mana, pada tahun ini, PTSL dilakukan melalui pola Mendekat Merapat, Menyeluruh (3M) ke lokasi yang sudah diukur tetapi belum disertifikatkan.

Baca juga:  Tetap Waspada, Masih Ada 126 Pasien Covid-19 Aktif di Sumedang

Agus menuturkan, dari jumlah 800.000 bidang tanah yang ada di kabupaten Sumedang baru sekitar 300.000 bidang tanah, yang bersertifikat.

Sedangkan sisanya, 500.000 bidang tanah belum bersertifikat.

“PTSL nanti dilaksanakan bergiliran, karena pada tahun 2024 seluruh bidang tanah di Sumedang harus sudah terukur, terpetakan dan harus bersertifikat,” jelasnya.

Agus menyatakan, sosialisasi yang dilaksanakan hari ini ditandai dengan dimulainya sosialisasi sebelum sosialisasi ke desa-desa.

Agus mengatakan, nanti akan terbagi lima tim yang akan melakukan sosialisasi ke masing-masing desa.

“Seharusnya di bulan dua ini, sosialisasi sudah selesai karena di bulan tiga sudah masuk pada teknis pengumpulan data, data yuridis, data fisik juga pengukuran,” katanya.

Baca juga:  Siap-siap! Di Sukamantri Tanjungkerta Bakal Ada Pesona Alam Lawang Cinta

Agus menambahkan, PTSL bukan kegiatan penyertifikatan gratis.

Ada dua komponen biaya yang harus dikeluarkan. Yaitu biaya yang disediakan pemerintah berupa pengukuran, penyuluhan, dan pendaftaran.

Sedangkan, biaya yang ditanggung pemohon berupa biaya patok, materai, dan operasional desa sebesar Rp150.000.

“Tidak lebih dari Rp150.00 per bidang. Jadi kalau misalkan ada tiga sampai empat bidang tinggal kali Rp150.000. Tetapi, jika ada pungutan di luar itu, tentu di luar tanggung jawab kami,” ucapnya. (R003)

BACA JUGA: Tak Sekadar Tempat Ibadah, Masjid Al Kamil di Sumedang Jadi Sarana Edukasi