Pilkades Sumedang: Lima Desa Masih Kekurangan, 15 Desa Malah Kelebihan Bakal Calon

Pilkades Sumedang: Lima Desa Masih Kekurangan, 15 Desa Malah Kelebihan Bakal Calon

SUMEDANG, ruber.id — Lima desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak 2020 di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat masih kekurangan bakal calon.

Sehingga, panitia Pilkades di lima desa ini terpaksa harus membuka pendaftaran tahap II.

Pendaftaran balon kades pada tahap I sendiri telah ditutup pada Kamis (12/12/2017).

BACA JUGA: Ratusan Calon Ikuti Pilkades Sumedang

Kelima desa tersebut yaitu Desa Ungkal, Kecamatan Conggeang; Desa Palasari Kecamatan Ujungjaya.

Lalu, Desa Jatimulya, Kecamatan Sumedang Utara; Desa Cilangkap, Kecamatan Buahdua; dan Desa Cikeusi, Kecamatan Darmaraja.

“Hingga batas pendaftaran tahap I Kamis pekan lalu, bakal calon yang mendaftar di lima desa ini masih satu orang.”

Baca juga:  Kebakaran Rumah di Darmaraja, Damkar Sumedang Selamatkan Rp350 Juta

“Dan menurut aturan, bakal calon dalam Pilkades minimal harus dua orang,” ujar Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Sumedang H Nuryadin, Selasa (17/12/2019).

Sehingga, kata Nuryadin, karena jumlah pendaftar masih satu orang, maka pihak panitia wajib membuka pendaftaran tahap II.

Dan jika tahap II masih juga belum ada yang mendaftar, maka akan di buka tahap III.

“Kalaupun hingga dibuka tahap III, tetapi bakal calon masih satu, maka Pilkades akan diundur ke tahun 2021,” sebut Nuryadin.

Nuryadin menyebutkan, selain desa yang kekurangan bakal calon, ada juga desa yang kelebihan bakal calon.

Sehingga, lanjut Nuryadin, pihak panitia Pilkades di desa tersebut harus melakukan proses seleksi.

Baca juga:  Perbatasan Sumedang Bandung di Jatinangor Dijaga Ketat Aparat Gabungan

“Untuk bakal calon dalam Pilkades, maksimal adalah 5 balon. Sehingga, ketika balon lebih dari lima orang, maka panitia harus melakukan proses seleksi sehingga dalam hari H pencoblosan calon adalah lima orang balon,” ucap Nuryadin.

Nuryadin menjelaskan, dari 88 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada 8 April 2020 nanti, ada 15 desa yang calonnya lebih dari 5 orang.

Adapun desa tersebut adalah Desa Pakualam, Desa Karangbungur, Desa Pasigaran, Desa Margaluyu, Desa Gudang.

Lalu, Desa Tegalmanggung, Desa Cipacing, Desa Rancakalong, Desa Sukahayu, Desa Rancamulya, Desa Ganeas.

Kemudian, Desa Cibeureum Kulon, Desa Tarunamanggala, Desa Licin dan Desa Cipeles.

Nuryadin menambahkan, untuk seleksi balon bagi desa yang lebih dari 5 orang , proses seleksi dapat dilakukan oleh panitia di tingkat desa.

Baca juga:  Polsek Pamulihan Bubarkan Balapan Liar di Tol Cisumdawu

“Bisa juga meminta bantuan dari tim independen yang berasal dari Perguruan Tinggi,” ucap Nuryadin. dodi

Baca berita lainnya: Panitia Pilkades di Sumedang Wajib Tolak Inkumben Jika Masih Tunggak Pajak dan Pekerjaan