Pepmatas Kembali Tagih Tindak Lanjut Nota Kesepakatan Terkait PKL Tasikmalaya

Audiensi Pepmatas
PEPMATAS saat audiensi dengan DPRD dan beberapa OPD Pemkot Tasikmalaya, Rabu (9/6/2021). indra/ruber.id

BERITA TASIKMALAYA, ruber.id – Perkumpulan Pedagang Masyarakat Tasikmalaya (Pepmatas) kembali melakukan audiensi dengan DPRD dan beberapa OPD Pemkot di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (9/6/2021).

Dalam audiensi tersebut, para pengurus dan dewan pembina Pepmatas menyampaikan beberapa keluhan dan usulan.

“Yang pertama, menagih realisasi tindak lanjut dari nota kesepakatan tentang usulan rencana Pakulima (Pasar Kuliner malam), PRS (Pasar Rakyat Sukapura) dan KKSB (Kampung Kuliner Seni Budaya),” terang Dewan Pembina Pepmatas Nanang Nurjamil kepada wartawan usai audiensi.

“Yang kedua, kami meminta kepada Komite Pengendalian Pandemi Covid-19 dan Pemilihan Ekonomi Masyarakat agar lebih meningkatkan koordinasi antar OPD di lapangan.”

Nanang meminta, jangan ada lagi oknum yang bersikap arogan terhadap para PKL. Disamping itu juga, Pepmatas meminta agar penerbitan Surat Edaran KPCPEM jangan diterbitkan mendesak.

“Kami berharap beri tenggang waktu yang cukup karena kasihan para pedagang yang sudah membeli bahan-bahan baku dan sudah memasak tiba-tiba dilarang berjualan,” ungkapnya.

Baca juga:  Tambah 2, Pasien Positif Covid-19 Kabupaten Tasikmalaya Tembus 50 Kasus

Terkait rencana melayangkan gugatan (class action) Nanang membenarkan hal tersebut.

“Benar, jika dalam tempo 7 hari tidak ada tindak lanjut atas nota kesepakatan yang telah ditandatangani oleh DPRD dan pemkot, maka mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2002, kami akan melakukan class action ke Pengadilan Negeri (PN),” terangnya.

Apalagi, lanjut Nanang, penataan dan penertiban PKL itu, sudah menjadi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Selain itu juga sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pemberdayaan PKL; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan PKL; dan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan.

“Penyediaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana jaringan pejalan kaki di kawasan perkotaan dan banyak regulasi lain yang menjadi dasar kami untuk melakukan gugatan,” ungkap Nanang.

Baca juga:  Pesona Curug Teduh Tasikmalaya

“Kami lelah harus bolak-balik terus melakukan audiensi ke DPRD dan pemkot. Sudah sejak tahun lalu dan entah sudah berapa kali kami melakukan audiensi terkait penataan PKL ini, tapi sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya.”

Nanang menerangakan, memang benar dalam catatan pihaknya, audiensi yang dilakukan Pepmatas sudah berulangkali dilakukan ke DPRD dan selalu dihadiri oleh perwakilan dari dinas OPD terkait.

“Tadi dalam audiensi saya tanyakan beberapa hal, di antaranya data jumlah PKL se Kota Tasikmalaya, peta zonasi eksisting dan rencana lokasi PKL.”

“Kami juga menanyakan tentang peta zonasi kawasan yang dilarang untuk digunakan area PKL, kemudian perda tentang penataan dan pemberdayaan PKL sebagaimana yang diperintahkan oleh peraturan perundangan,” bebernya.

Namun, menurut Nanang, tidak ada satu pun data yang dimiliki pemkot. Lalu, bagaimana mau tertata dengan tertib, rapih, aman dan nyaman PKL di Kota Tasikmalaya, jika semua yang di persyaratan undang-undang belum ada?

Baca juga:  Curug Wanakara Tasikmalaya, Pesona Air Terjun Cantik Tiada Duanya

“Padahal penataan PKL itu adalah salah satu janji politiknya wali kota dan wakil walikota sekarang,” ujar Nanang.

Ditanya soal rencana pemkot yang akan menjadikan kawasan Jalan KH Zainal Mustofa dan Cihideung seperti kawasan Malioboro Yogyakarta, Nanang menyampaikan saran agar lebih berhati-hati, jangan terlalu Malioboro minded.

“Lapangannya jauh berbeda, lebar jalan KH Zainal Mustofa itu hanya 15 meter, jika mau dibuat pedestrian kiri dan kanan lebar 3 meter berarti badan jalan hanya tinggal 9 meter.”

“Belum digunakan untuk area parkir, pasti akan menimbulkan kemacetan. Kalau pun mau dibuat free car way, harus disiapkan relokasi untuk kawasan parkirnya dimana,” jawabnya. (indra)

BACA JUGA: 6 Rumah di Perumahan D’village Kota Tasikmalaya Dibobol Maling