Pemkab Sumedang Bebaskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

Sumedang Bebaskan Denda Pajak Bumi dan Bangunan
Plt Kepala Bappenda Sumedang Rohana. dodi/ruber.id

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Pemkab Sumedang melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi para wajib pajak (WP).

Jadi saat ini, tak ada lagi denda atau bunga kepada para WP yang memiliki tunggakan PBB P2.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bappenda Sumedang Rohana mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atau bunga PBB ini mulai berlaku 11 November 2021 hingga 31 Desember 2021.

“Penghapusan denda PBB ini merupakan kebijakan Pemkab Sumedang dalam meringankan beban warga. Khususnya, terkait dampak penyebaran Covid-19 di Sumedang yang cukup berpengaruh pada perekonomian warga,” terang Rohana.

Rohana menjelaskan, kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 133/2021. Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 87/2020.

Baca juga:  Masa Tenang, Jalur Jalan Rancakalong Sumedang Sudah Bebas APK

Yaitu tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan/atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Kepada Wajib Pajak sebagai Dampak Penyebaran Wabah Covid-19.

Rohana menambahkan, penghapusan denda ini berlaku untuk seluruh tahun pajak.

Harapannya, WP tidak merasa keberatan sehingga mereka bisa melakukan pembayaran PBB.

Rohana menjelaskan, kebijakan ini juga dalam upaya lebih meningkatkan pendapatan PBB.

Mengingat, sampai batas akhir pembayaran PBB pada 30 September 2021 lalu, belum semua WP dapat melunasi PBB-nya.

“Ya, tentunya kami berharap, dengan tidak adanya denda bagi WP tidak lagi menunda pembayaran PBB.”

“Termasuk, PBB yang tahun-tahun sebelumnya. Di mana, kalaupun bayar sekarang tidak akan ada denda,” jelasnya.

Baca juga:  Update Corona Sumedang: Pemudik dalam Pemantauan Masih Tinggi

Penulis: Dodi/Editor: R003