Pansus 14 DPRD Kota Bandung Kebut Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko

Pansus 14 DPRD Kota Bandung Kebut Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi. Ist/ruber.id

NEWS, ruber.id – Pansus 14 DPRD Kota Bandung terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.

Regulasi ini, ditegaskan bukan untuk mendiskriminasi kelompok tertentu. Melainkan, untuk membatasi perilaku yang dinilai menyimpang agar tidak ditampilkan secara terbuka di ruang publik.

Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi mengatakan, pembahasan raperda masih berlangsung dan ditargetkan segera rampung.

Saat ini, materi pembahasan telah menyentuh aspek hukum adat yang kemungkinan akan dikembalikan pada ketentuan dan kearifan lokal masing-masing daerah.

“Kami berharap raperda ini segera selesai. Pembahasan sudah sampai pada kajian hukum adat, yang nantinya bisa dikembalikan ke aturan daerah masing-masing.

Baca juga:  Berangkat Ngaji, Bocah Lucu asal Cianjur Hanyut di Sungai Cikupa

“Misalnya seperti sanksi sosial, itu masih sebatas contoh dan masih dibahas,” ujarnya.

Menjaga ketertiban umum

Syahlevi menegaskan, tujuan utama penyusunan raperda ini adalah menjaga ketertiban umum dengan membatasi perilaku seksual berisiko atau yang dianggap menyimpang agar tidak dipertontonkan secara terbuka.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk memberi label atau mendiskriminasi individu.

Namun, ia menilai ada perilaku-perilaku tertentu yang perlu diatur agar tidak mengganggu ketertiban dan norma yang berlaku di masyarakat.

“Silakan dalam ranah privat masing-masing, yang penting tidak dipertontonkan secara terang-terangan di ruang publik,” katanya.

Ia juga menyoroti fenomena yang dinilai semakin marak terjadi di ruang publik, termasuk di pusat perbelanjaan.

Baca juga:  Pohon di Kota Banjar Dicor, Aktivis Lingkungan Hidup Protes

Bahkan, ia menyinggung video yang sempat viral di kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, yang memperlihatkan seseorang berperilaku tidak pantas di tempat umum.

“Kalau memang yang bersangkutan memiliki gangguan kejiwaan, tentu harus ditangani secara medis.”

“Namun jika dalam kondisi normal, perlu ada upaya pengingat dan penindakan sesuai aturan,” jelasnya.

Terkait sanksi, Syahlevi menyebutkan bahwa pembahasannya masih berlangsung. Sejumlah opsi, termasuk sanksi denda, tengah dikaji.

Meski demikian, ia menekankan agar sanksi yang diterapkan nantinya tetap proporsional dan tidak memberatkan.

“Sanksi belum diputuskan. Kami masih membahas bentuk yang paling tepat. Ada usulan denda, tapi tentu tidak ingin sampai memberatkan,” katanya. ***