NEWS, ruber.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosafat, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko harus tetap berada dalam koridor yang tepat.
Yoel menekankan, regulasi tersebut harus berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat tanpa mengarah pada diskriminasi terhadap kelompok tertentu.
Menurut Yoel, sejak awal pembahasan difokuskan pada penguatan aspek kesehatan. Termasuk, upaya pencegahan penyakit menular seksual serta penanganan kasus kekerasan seksual yang belakangan menjadi perhatian.
Namun, dalam perjalanannya, muncul sejumlah dinamika dan perbedaan pandangan di internal pansus.
“Awalnya kita ingin memperkuat pelindungan kesehatan dan menekan angka penyakit menular seksual. Dalam prosesnya memang ada usulan agar pengaturannya diperluas, dan di situlah muncul pro dan kontra,” ujarnya.
Ia mengingatkan, regulasi yang disusun tidak boleh bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia maupun membuka peluang gugatan hukum di kemudian hari.
Karena itu, setiap pasal harus memiliki landasan yuridis yang kuat serta dirumuskan secara hati-hati agar tidak bersifat diskriminatif.
“Kita tidak ingin ada pihak yang merasa dipersekusi. Yang diatur adalah perilaku berisiko dari sisi kesehatan masyarakat. Jangan sampai perda ini justru bermasalah dan digugat,” tegasnya.
Yoel juga menyebutkan, hingga kini belum ada regulasi di tingkat pusat yang secara khusus mengatur persoalan orientasi seksual.
Oleh sebab itu, pendekatan yang paling rasional bagi pemerintah daerah adalah melalui perspektif kesehatan masyarakat.
Ia mencontohkan, di sejumlah daerah seperti Jakarta dan Bali, kebijakan yang ada lebih menitikberatkan pada penanggulangan kesehatan seksual tanpa menyentuh aspek orientasi.
Menurutnya, jika Bandung ingin membahas isu yang lebih luas, maka kehati-hatian menjadi hal mutlak mengingat sensitivitasnya dan potensi menjadi preseden pertama di Indonesia.
Sebagai kota dengan karakter religius sekaligus metropolitan, Bandung dinilai perlu bijak dalam merumuskan kebijakan.
Mencegah perilaku berisiko, bukan membenci individu
Yoel menegaskan, semangat utama regulasi ini adalah mencegah perilaku berisiko, bukan membenci individu.
“Kita sepakat mencegah perilaku berisiko, tetapi tidak membenci orangnya. Prinsipnya harus tetap memanusiakan,” katanya.
Saat ini, pembahasan pasal demi pasal masih terus berlangsung. Meski diwarnai perdebatan yang cukup intens, Pansus 14 DPRD Kota Bandung menargetkan pembahasan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan.
Harapannya, perda yang dihasilkan nantinya benar-benar implementatif, memiliki kepastian hukum, serta tidak menimbulkan polemik baru di masyarakat. ***






