Mulai 1 Januari 2021, Iuran BPJS Kesehatan Naik

Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan naik. foto: bisnis.com/ruber.id

BERITA NASIONAL, ruber.id – Iuran BPJS Kesehatan naik menjadi salah satu hal yang banyak diperbincangkan masyarakat Indonesia.

Hal ini jelas akan membuat masyarakat harus berpikir kembali mendapatkan uang guna membayar BPJS Kesehatan.

Kenaikan iuran ini jelas akan sangat memberatkan kembali masyarakat apalagi di masa pemulihan ekonomi.

Namun, keputusan ini telah dibuat dan setiap peserta BPJS Kesehatan harus menerima kenaikkan iuran ini.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Naik
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III naik mulai diterapkan pada hari Jumat, 1 Januari 2021 ini.

Adapun besaran iuran ini telah diatur dalam Perpres Nomor 64/2020 tentang Kenaikan Biaya BPJS Kesehatan.

Beban biaya yang harus dibayar peserta BPJS Kelas III saat ini adalah Rp35000, di mana sebelumnya hanya Rp25500 saja.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan sebenarnya tidak ada kenaikkan dalam iuran BPJS Kesehatan kelas III ini, yaitu tetap Rp42000.

Iuran menjadi naik dikarenakan besaran subsidi dari pemerintah berkurang sehingga harus dibebankan kepada anggota BPJS Kesehatan.

Baca juga:  Virus Corona Sudah Lama Ada, Kuncinya Jaga Pola Hidup Sehat

Di tahun 2020, peserta BPJS membayar Rp25500 saja dan sisanya sebesar Rp16500 disubsidi oleh pemerintah.

Sayangnya, di tahun 2021 ini, peserta diwajibkan untuk membayar Rp35000 dan pemerintah mensubsidi Rp7000 saja.

Hal ini membuat adanya kenaikkan iuran tambahan sebesar Rp9500 setiap bulan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan kelas III.

Sedangkan untuk peserta JKN/KIS, masih tetap tidak dipungut biaya apapun karena seluruhnya ditanggung pemerintah.

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas I dan kelas II tidak mengalami kenaikkan, tetap di angka Rp150.000 dan Rp100.000.

Untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di instansi pemerintah seperti PNS/ASN, anggota TNI/Polri iuran BPJS adalah sebesar 5% dari gaji.

Dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% sisannya dibayar oleh peserta.

Hal ini juga berlaku untuk PPU di BUMN, BUMD, dan swasta.

Bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda/duda serta anak yatim piatu, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun.

Baca juga:  Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM, Ini Aturannya

Jadi, bagi masyarakat yang terdaftar sebagai anggota BPJS Kelas III, mulai Januari ini harus membayar Rp35000.

Tanggapan Ormas Tentang Naiknya Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Watch memberikan tanggapan dan penilaian mengenai aturan terbaru terkait kenaikkan iuran BPJS Kesehatan, karena sangat memberatkan masyarakat.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Ia menganggap bahwa kebijakan menaikkan iuran BPJS di masa pandemi Covid-19 memperlihatkan pemerintah tidak mempunyai kepekaan sosial.

Padahal, peserta mandiri merupakan kelompok masyarakat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak di masa Pandemi COVID-19.

Timboel pun mengatakan pemerintah sudah tak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri lagi, di tengah pandemi dan juga resesi ekonomi.

Anggota Komisi XI DPR Saleh Daulay sependapat dengan BPJS watch.

Ia mengungkapkan pemerintah sudah hilang empati kepada masyarakat dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di masa Pandemi COVID-19 ini.

Baca juga:  Bukan karena Faktor Cuaca, Ini Penyebab Kasus Corona di Indonesia Melonjak versi BMKG dan UGM

Saleh mengkhawatirkan banyak masyarakat yang tidak bisa lagi membayar iuran BPJS Kesehatan yang menyebabkan akses layanan kesehatan menjadi terhambat.

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) sangat menentang kenaikkan iuran BPJS Kesehatan dan berencana akan mengajukan gugatan uji ke MA (Mahkamah Agung).

Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto telah menyatakan akan mengajukan uji materi ke MA atas perpres kenaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Saat ini, KPCDI sedang mendiskusikan dengan tim pengacara dan menyusun uji materi perpres kenaikan iuran ini.

Perlu diketahui, KPCDI adalah organisasi yang sebelumnya menggugat Perpres 75/2019 yang memuat MA membatalkan kenaikan iuran BPJS beberapa waktu lalu.

Dengan kenaikan ini akan membuat masyarakat terutama yang sedang berjuang bangkit dari krisis ekonomi terbebani.

Iuran BPJS Kesehatan naik juga bisa membuat masyarakat untuk keluar dari keanggotaan karena akan menambah beban hidup mereka. (CW-05/Putra)

BACA JUGA: Alhamdulillah, Subsidi Listrik PLN Diperpanjang hingga Maret 2021