Kepesertaan BPJS Kesehatan di Pangandaran Sudah Capai 68%, Ini Cara Daftarnya!

PESERTA BPJS Kesehatan di Pangandaran tunjukkan Kartu Indonesia Sehat, Selasa (12/11/2019). smf/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id — Bagi warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat yang belum paham mendaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bisa mengikuti cara yang satu ini.

Yaitu dengan cara pembuatan kolektif melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran.

BACA JUGA: Tolak Kenaikkan BPJS Kesehatan, Ratusan Buruh Demonstrasi di Depan Kantor DPRD Kota Banjar

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Pangandaran Dadan Ramdan mengatakan, pembuatan BPJS Kesehayan yang dikolektif tersebut sudah dikerjasamakan dengan Pemkab Pangandaran sejak beberapa tahun lalu.

“Jika masyarakat belum paham dan tidak tahu pembuatan BPJS Kesehatan bisa berkoordinasi dengan Pemkab Pangandaran melalui Dinsos PMD,” kata Dadan kepada ruber.id, Selasa (12/11/2019).

Baca juga:  Kesadaran Masyarakat di Pangandaran dalam Berlalu Lintas Masih Minim

Dadan menyebutkan, sebenarnya untuk mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan secara online.

“Untuk pendaftaran secara online, pendaftar bisa meng-input data langsung dan setelah 14 hari ter-input dapat secara langsung melakukan pembayaran perdana dan sekaligus bisa mengambil kartu ke kantor BPJS Kesehatan terdekat,” ucap Dadan.

Dadan menjelaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Pangandaran saat ini mencapai 68% atau 287.580 jiwa, dari jumlah penduduk yang ada di Kabupaten angandaran sebanyak 420.512 jiwa.

“Dari jumlah penduduk sebanyak 420.512 jiwa yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan hanya tinggal 132.932 warga atau 32%,” terang Dadan.

Dadan menerangkan, jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang terdata di Pangandaran di antaranya PBI APBN sebanyak 134.117 jiwa, PBI APBD sebanyak 85.810 jiwa, Badan Usaha sebanyak 12.333 jiwa.

Baca juga:  Ribuan Penduduk di Pangandaran Belum Rekam e-KTP

Sedangkan kepesertaan PPNPN sebanyak 484 jiwa, PNS sebanyak 11.394 jiwa, TNI/Polri sebanyak 1.112 jiwa, PN Bukan Pensiun sebanyak 3 jiwa, Pejabat Negara Bukan Pekerja sebanyak 8.214 jiwa dan PBPU sebanyak 34.113 jiwa.

“Untuk pembayaran iuran klasifikasi kepesertaan BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp25.000 per bulan, kelas 2 sebesar Rp51.000 per bulan dan kelas 1 sebesar Rp80.000 per bulan,” ucap Dadan.

Rencananya, kata Dadan, iuran BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikkan pada Januari 2020.

Kenaikkan iuran tersebut meliputi kelas 3 menjadi Rp42.000 per bulan, kelas 2 menjadi Rp110.000 per bulan, dan kelas 1 menjadi Rp160.000 per bulan.

Dadan menerangkan, seluruh fasilitas dan kebutuhan kepesertaan BPJS Kesehatan saat menjadi pasien ditanggung seluruhnya dan tidak ada pengecualian.

Baca juga:  Hujan Lebat, Benteng Penahan Jalan di Pangandaran Ambruk

“Apabila sedang berobat ada petugas medis yang menyebutkan obat yang dibutuhkan tidak termasuk pada BPJS Kesehatan, peserta BPJS bisa melakukan komunikasi dengan petugas PIPPS di rumah sakit tersebut,” terang Dadan.

Dadan menambahkan, seluruh kebutuhan peserta BPJS Kesehatan, saat menjalani penanganan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. smf

Baca berita lainnya: Dinkes Sumedang Kaget, Rekomendasi Dinas Sosial untuk BPJS Kesehatan Sudah Tak Berlaku