Minta Bukti Cinta, Gadis di Tasikmalaya Digagahi Pacarnya 2 Kali

Cabul di tasikmalaya ruber id
POLRES Tasikmalaya ungkap kasus persetubuhan di bawah umur, Rabu (5/8/2020). indra/ruber.id

TASIKMALAYA, ruber.id – Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jawa Barat ringkus seorang pria berinisial F, 19.

Pelaku ditangkap karena melakukan persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (5/8/2020).

Korbannya, yakni S, 16, yang tak lain adalah pasangan kekasih yang sudah berpacaran selama 1 tahun.

Pelaku F melakukan persetubuhan terhadap korban S yang sudah dipacarinya selama 1 tahun.

Saat kejadian, pelaku F merayu S membuktikan cintanya dengan cara bersedia disetubuhi dan jika hamil, F bersedia menikahinya.

Kanit II Tipikor dan KBO Reskrim Satreskrim Polres Tasikmalaya Ipda Dudung Supriatna mengungkapkan, kasus persetubuhan di bawah umur ini terjadi Jumat, 19 Juni 2020 sekitar jam 20.00 WIB.

“Tersangka meminta korban untuk membuktikan cintanya kepada tersangka, dan jika korban hamil tersangka bersedia untuk menikahi korban,” ungkapnya di Mapolres Tasikmalaya, Rabu.

Baca juga:  Jembatan Akar Santoaan Tasikmalaya, Liburan Unik dan Eksotis

Dengan janji ini, kata dia, akhirnya koban terbujuk hingga melakukan persetubuhan.

“Persetubuhan ini dilakukan di rumah pelaku dan di saung sawah di Kecamatan Culamega sebanyak dua kali,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, kata dia, Polres Tasikmalaya menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya 1 setel baju tidur warna hijau tosca motif boneka warna-warni, 1 potong celana dalam warna pink dan satu potong bra warna merah polkadot.

Atas perbuatannya ini, lanjut dia, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35/2014.

Tentang Perubahan UU Nomor 23/2002, tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana perubahan Kedua dalam UU Nomor 17/2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1/2016.

Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002, tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak.

Baca juga:  Silaturahmi Alumni Karawitan STSI, ISBI Bandung asal Tasikmalaya

Menjadi Undang-Undang dan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17/2016.

Di mana, tiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, atau dengan orang lain, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Dan atau denda paling banyak Rp5 miliiar rupiah. Tersangka F sudah kami amankan,” sebutnya. (R020/Indra)

Baca Juga: Viral Hiu Tutul Terdampar di Pantai Cipatujah: Jadi Spot Selfie, Lalu Dicincang Rame-rame