NEWS, ruber.id – Himpunan Warga Pasar (Hiwapa) Sumedang kembali mendesak Pemkab Sumedang agar segera membayar ganti rugi Hak Guna Bangun (HGB) yang telah dibongkar.
Sebelumnya, pihak warga pasar telah menempuh jalur hukum dan pengadilan hingga akhirnya menang dalam keputusan Mahkamah Agung (MA).
Namun demikian, pihak pemerintah daerah belum dapat merespon keinginan warga pasar dan masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK).
“Hasilnya tetap masih belum memuaskan. Janjinya, akan segera ditindaklanjuti dan diupayakan agar dalam anggaran di perubahan dapat terealisasi,” ujar Ketua Hiwapa Pasar Sandang Sumedang Asep Rohmat. Saat beraudensi di ruang paripurna DPRD Sumedang, pada Kamis (25/7/2019).
Tak hanya itu, warga pasar juga meminta agar pemerintah dapat segera menertibkan bangunan liar yang berada di luar site plane yang telah ditentukan.
“Harus ditertibkan, kalau tidak bisa silahkan beri rekomendasi kepada kami agar kami yang bersihkan,” sebut ketua Hiwapa Pasar Sandang Sumedang Asep Rohmat.
Karena kecewa setiap aksi tidak pernah diterima oleh bupati, dan tidak mendapat solusi yang terbaik, pihak warga pasar menegaskan akan kembali berjualan di sekitar wilayah Tampomas.
“Kami akan jualan kembali di Tampomas. Kami kecewa, setiap aksi bupati tidak pernah menerima kami.”
“Padahal kami siap untuk musyawarah mupakat,” terang ketua Hiwapa Pasar Sandang Sumedang Asep Rohmat.
Pandangan Legislator Sumedang
Sementara itu, ketua Komisi II Dadang Romansah menilai jika pemerintah harus antisipasi untuk segera membayar ganti rugi tuntutan Hiwapa.
Di mana, pihak Hiwapa dinyatakan menang pada gugatan di MA sejumlah sembilan orang.
“Terlepas Pemda sedang melakukan tinjauan kembali, kami akan sampaikan ke pimpinan sesuai nominal yang ditentukan MA,” jawabnya.
Sedangkan terkait masalah bangunan liar yang berjumlah lima bangunan, pemerintah daerah harus segera mengkajinya.
Kemudian, segera menertibkan jika memang betul melanggar aturan.
“Penegakkan Perda tidak boleh tebang pilih. Bangunan yang menyalahi site plane itu, seharusnya peruntukannya jadi tempat parkir,” ucap Dadang.
Akan tetapi, Dadang juga tetap menghimbau agar warga pasar dapat menahan diri. Selain itu, tidak dulu berjualan di wilayah Tampomas.
“Ikuti aturan yang ada, dan secepatnya pemerintah daerah bisa memberikan tempat yang lebih layak bagi pedagang kaki lima,” tuturnya. ***






