Merasa Tidak Ada Kepastian dari Pemda Sumedang, Hiwapa Ancam Kembali Jualan di Tampomas

Img
HIWAPA Pasar Sandang Sumedang saat melakukan aksi demo di depan Gedung Negara. bay/ruang berita

SUMEDANG, ruber – Himpunan Warga Pasar (Hiwapa) Sumedang kembali mendesak pemerintah Kabupaten Sumedang agar segera membayar ganti rugi Hak Guna Bangun (HGB) yang telah dibongkar.

Sebelumnya, pihak warga pasar telah menempuh jalur hukum dan pengadilan hingga akhirnya menang dalam keputusan Mahkamah Agung (MA).

Namun demikian, pihak pemerintah daerah belum dapat merespon keinginan warga pasar dan masih menunggu hasil Peninjauan Kembali (PK).

“Hasilnya tetap masih belum memuaskan. Janjinya akan segera ditindaklanjuti dan diupayakan agar dalam anggaran di perubahan dapat terealisasi,” ujar ketua Hiwapa Pasar Sandang Sumedang Asep Rohmat saat beraudensi di ruang paripurna DPRD Sumedang, Kamis (25/7/2019).

Tak hanya itu, warga pasar juga meminta agar pemerintah dapat segera menertibkan bangunan liar yang berada di luar site plane yang telah ditentukan.

Baca juga:  Rem Blong, Truk Pasir Seruduk Tronton dan 2 Motor, Korban Nyaris Terhimpit

“Harus ditertibkan, kalau tidak bisa silahkan beri rekomendasi kepada kami agar kami yang bersihkan,” sebut ketua Hiwapa Pasar Sandang Sumedang Asep Rohmat.

Karena kecewa setiap aksi tidak pernah diterima oleh bupati, dan tidak mendapat solusi yang terbaik, pihak warga pasar menegaskan akan kembali berjualan di sekitar wilayah Tampomas.

“Kami akan jualan kembali di Tampomas. Kami kecewa, setiap aksi bupati tidak pernah menerima kami. Padahal kami siap untuk musyawarah mupakat,” terang ketua Hiwapa Pasar Sandang Sumedang Asep Rohmat.

Sementara itu, ketua Komisi II Dadang Romansah menilai jika pemerintah harus antisipasi untuk segera membayar ganti rugi tuntutan Hiwapa yang menang pada gugatan di MA sejumlah 9 orang.

Baca juga:  Tabrak Truk, Tewas di Depan Gunung Kunci Sumedang

“Terlepas Pemda sedang melakukan tinjauan kembali, kami akan sampaikan ke pimpinan sesuai nominal yang ditentukan MA,” jawabnya.

Sedangkan terkait masalah bangunan liar yang berjumlah 5 bangunan, Pemda harus segera mengkaji dan menertibkan jika memang betul melanggar aturan.

“Penegakan Perda tidak boleh tebang pilih. Bangunan yang menyalahi site plane itu, seharusnya peruntukannya jadi tempat parkir,” papar Dadang.

Akan tetapi, Dadang juga tetap menghimbau agar warga pasar dapat menahan diri dan tidak dulu berjualan di wilayah Tampomas.

“Ikuti aturan yang ada, dan secepatnya pemda bisa memberikan tempat yang lebih layak bagi pedagang kaki lima,” tuturnya. bay

Foto: HIWAPA Pasar Sandang Sumedang saat melakukan aksi demo di depan Gedung Negara. bay/ruang berita

loading…