CIAMIS  

Menurut Ahli Bahasa, Ocehan Ridwan Saidi soal Galuh Bisa Dipidanakan

BERITA CIAMIS, ruber.id – Ocehan tokoh Betawi Ridwan Saidi seputar Galuh yang viral dan mengusik warga Ciamis, Jawa Barat bisa dipidanakan.

Sebelumnya, saat budayawan Ciamis menggelar aksi unjuk rasa, Bupati CiamisnH Herdiat Sunarya menyatakan akan melaporkan Ridwan Saidi ke pihak berwajib.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli bahasa.

Di mana, menurut keterangan dari ahli bahasa itu, ocehan Ridwan Saidi terkait Galuh ini sudah memenuhi unsur pidana.

“Jadi unsurnya masuk, kata ahli bahasa,” ungkapnya di Mapolres Ciamis, Senin (18/2/2020).

Akan tetapi, kata kata Bismo, pihaknya belum menerima laporan terkait hal ini dari pihak manapun.

Selain belum mendapatkan laporan resmi, kata Bismo, saat ini juga belum ada elemen tertentu di Ciamis yang berkonsultasi terkait hal ini.

Baca juga:  Selama Ramadan, PMII Ciamis Gelorakan Ngaji Kitab Kuning

Bismo menyatakan, baru sebatas mengetahui bahwa Forkopimda Ciamis sudah melakukan pertemuan dengan bupati Ciamis menyikapi permasalahan Ridwan Saidi ini.

Bupati Ciamis, kata Bismo, sudah mengambil langkah terbaik dalam menyikapi permasalahan ini.

“Kami mengetahui bahwa Forkopimda sudah komunikasi dengan bupati. Jadi untuk saat ini, kami tunggu perkembangannya,” sebutnya.

Bismo menjelaskan, dalam kasus ini hendaknya mengedepankan proses tabayun (Mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas benar).

Di mana, kata Bismo, melalui tabayun ini, bisa mencari solusi penyelesaian terbaik.

Bismo mengimbau, kepada semua pihak tetap menjaga situasi tetap kondusif.

Bismo juga mengajak warga menunjukkan keluhuran budi atau budaya Galuh yang baik.

“Bahkan kita tahu sebelumnya, disampaikan bapak bupati untuk menjaga ketenangan dan selalu kondusif,” ujarnya.