Masih Buka Saat Corona Mewabah, Satpol PP Sumedang Tutup Karaoke di Jatinangor

JATINANGOR, ruber.id – Satpol PP, Linmas, dan Damkar Kabupaten Sumedang Jawa Barat menutup karaoke di Jatinangor, Kamis (19/3/2020) malam.

Tempat hiburan malam ini masih keukeuh buka di tengah mewabahnya virus corona.

Padahal, Pemkab Sumedang sendiri sudah melayangkan surat edaran terkait pencegahan virus corona.

Agar tempat wisata maupun tempat hiburan lainnya menutup sementara operasional mereka.

Karena tetap buka, Satpol PP Kabupaten Sumedang menutup paksa tempat karaoke di wilayah Kecamatan Jatinangor ini.

Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah bersama Kasi Trantib Jatinangor Yuli Handaka menutup karaoke Sawargi di Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor ini.

Menurut Deni, penutupan tempat hiburan ini mengacu pada surat edaran Bupati Sumedang Nomor: 443/1741/Um Perihal Optimalisasi Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Baca juga:  "Tol Cisumdawu Akan Kami Gunakan Jika Arus Cileunyi Sumedang Padat"

Yang mana isi dari surat edaran bupati ini, kata Deni, segenap aktivitas publik yang melibatkan kerumunan massa mulai 16 Maret 2020 ditiadakan, atau ditutup selama 14 hari kerja.

“Karena sampai H+4 setelah imbauan ini, karaoke tetap buka, maka kami tutup hari ini,” ucapnya kepada ruber.id, Kamis malam.

Deni mengungkapkan, pihak pengelola menyepakati ditutupnya tempat hiburan karaoke ini.

“Penutupan karaoke di Jatinangor ini kami lakukan untuk kebaikan bersama, dalam upaya pencegahan dan usaha memotong mata rantai penyebaran virus corona, khususnya di sekitar wilayah Sumedang,” sebutnya. (R003)

BACA JUGA: Karaoke Keukeuh Buka, Wabup Sumedang Marah Besar