Masa Kontrakan Habis, Pemda Belum Fasilitasi Kantor Baru untuk Bawaslu Sumedang

Sumedang Bawaslu
Sumedang Bawaslu

SUMEDANG, ruber — Bawaslu Sumedang rupanya harus bersabar menunggu kebijakan pemerintah daerah untuk mendapatkan fasilitas kantor.

Seperti yang diketahui, kondisi saat ini, Kantor Bawaslu Sumedang masih mengontrak di Jalan Raden Suyud Nomor 03, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan.

Dan saat ini, Kantor Bawaslu Sumedang sudah dalam kondisi habis masa kontrak, walaupun sudah dianggarkan tapi nyatanya masih belum turun.

“Anggaran memang belum turun, tapi sudah dianggarkan untuk sewa,” ujar Ketua Bawaslu Sumedang Dadang Priatna kepada ruber, Selasa (8/1/2019).

Namun demikian, Dadang berharap pemerintah dapat memfasilitasi kantor Bawaslu yang keberadaannya kini telah menjadi bagian dari pemerintahan.

“Karena sekretariat Bawaslu itu berbeda dengan kantor-kantor SKPD yang ada, di mana harus memperhatikan adanya akses untuk jalan masuk dan keluar, karena harus antisipasi kejadian-kejadian yang di luar keinginan,” terangnya.

Baca juga:  Yana, Perjalanan Hilang Misterius di Cadas Pangeran Sumedang, Hingga Ditemukan di Majalengka

Dadang menjelaskan, kondisi kantor Bawaslu saat ini dinilai kurang representatif, karena masih banyak ruangan yang belum terpenuhi seperti ruangan pojok pengawasan, ruangan penyimpanan barang bukti, ruangan pimpinan komisioner dan ruang sidang/mediasi.

“Kondisi sekretariat juga harus bisa mengantisipasi jika terjadi sesuatu. Misalnya unjuk rasa karena ada ketidakpuasan calon yang akhirnya bawa massa,” tutur Dadang.

Walaupun masih dalam kondisi tersebut, lanjut Dadang, Bawaslu tetap melakukan pengawasan pemilu seperti biasanya tanpa ada hambatan.

“Alhamdulillah, masalah sekretariat tetap tidak mengganggu kerja Bawaslu,” sebutnya. bay

loading…